DPP PKB Serahkan Dokumen KWK kepada Dadang Supriatna - Ali Syakieb

Pasangan Dadang Supriatna - Ali Syakieb Daftar ke KPU Kab. Bandung Tanggal 29 Agustus 2024

foto

Saufat Endrawan

Pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb yang Sudah Bisa Daftar ke KPU Karena Miliki Dokumen KWK dari DPP PKB

Opininews.com, Jakarta -- DPP PKB menyerahkan Dokumen Model dan Persetujuan Parpol KWK, Persetujuan Bacalon Pilkada 2024 kepada H.M. Dadang Supriatna - Ali Syakieb di Jakarta, kemarin.

Penyerahan dokumen tersebut langsung dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar kepada Pasangan Dadang Supriatna - Ali Syakieb.

Dengan penyerahan dokumen KWK tersebut sudah dipastikan sudah dapat mendaftar ke KPU Kabupaten Bandung untuk menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2024-2029.

Dadang Supriatna, calon bupati dan Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung kepada www.opininews.com, Minggu (18/8) malam, mengatakan setelah dapat dokumen KWK dari DPP PKB, maka sudah dipastikan bisa mendaftar ke KPU.

"Rencana pasangan Dadang Supriatna - Ali Syakieb akan mendaftar ke KPU Kabupaten Bandung tanggal 29 Agustus 2024 mendatang

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
KDS Disiapkan PKB Untuk Calon Gubernur Jabar
Renie Rahayu: Halal Bihalal Tingkat Kab. Bandung Meski Di Gelar Sederhana Namun Khidmah
Hadiat Anggota DPRD Kab. Bangikan THR, Paket Sembako dan Parcel Kepada 270 Ibu Jompo dan Anak Yatim Piatu
Kang DS: PT. Bangun Bina Persada Harus Tanggungjawab Ambruknya Pasar Soreang dan Terhadap Korban
Kemenaker Terima Aduan 1.121 Perusahaan Belum Bayar THR kepada Karyawan