Bupati Bandung Berharap Perumda Air Minum Tirta Raharja Tingkatkan Jumlah Pelanggan

Demi Meningkatkan Pelayanan Kepada Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Raharja Berencana Menyesuaikan Tarif Air Bersih

foto

Saufat Endrawan

Perumda Air Minum Tirta Raharja Gelar Konsultasi Publik Penyesuaian Tarif Air Minum di Aula Perumda Air Minum Tirta Raharja, Jalan Kol Masturi, Cimahali, Kamis (21/7).

Opininews.com, Cimahi - Untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan Perumda Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung berencana menyesuaikan tarif air minum pada tahunn 2022 ini.

Perumda Air Minum Tirta Raharja ini merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019, sebagai penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang melayani kebutuhan air minum masyarakat/pelanggan di wilayah Kabupaten Bandung, sebagian Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Wilayah pelayanan PERUMDA Air Minum Tirta Raharja yang tersebar di 4 (empat) wilayah, yaitu : Wilayah Pelayanan 1. Soreang, Katapang, Cangkuang, Kutawaringin, Ciwidey Rancabali dan Pasir Jambu.

Wilayah dua: Banjaran, Pameungpeuk, Cimaung, Baleendah, Bojongsoang, Dayeuhkolot dan Pangalengan,

Wilayah tiga: Ciparay, Pacet, Majalaya, Cicalengka, Rancaekek, Solokan Jeruk, Paseh, Cikancung dan Cileunyi.

Wilayah Empat: Meliputi Cimahi Selatan, Cimahi Tengah, Cimahi Utara, Cisarua, Parongpong, Ngamprah, Lembang, Padalarang, Cipatat, Cikalong Wetan, Cililin, Cihampelas dan Batujajar.

Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan, pemulihan biaya dan target peningkatan cakupan pelayanan, Perumda Air Minum Tirta Raharja akan melakukan penyesuaian tarif air minum dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain dasar hukum Pemendagri No. 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, Permendagri No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dan Kepgub Jabar No. 610/Kep.890-Rek/2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Badan Usaha Milik Daerah di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Dirut Perumda Air Minum Tirta Raharja, H.Rudi Kusmayadi, BE, M.Si kepada www.opininews.com, usai menghadiri Konsultasi Publik Penyesuaian Tarif Air Minum di Aula Perumda Air Minum Tirta Raharja di Jalan Kolonel Masturi, Cimahi, Kamis (21/7) mengatakan Perumda Air Minum Tirta Raharja rencananya akan menyesuaikan tarif air minum di bulan September 2022 secara bertahap sampai dengan bulan September 2023

"Adapun dasar pertimbangan penyesuaian tarif air minum Perumda Air Minum Tirta Raharja merujuk pada hasil revieu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat," jelas Rudie.

Dipaparkan Rudie, jenis tarif lama tahun 2017 dan tarif baru tahun 2022 sesuai dengan hasil reviu BPKP Jabar yaitu, tarif Rendah Rp. 2.400/m³ Rp. 3.500/m³, tarif Dasar Rp. 4.700/m³ Rp. 7.100/m³ dan tarif Penuh Rp. 7.100/m³ Rp. 9.500/m³.

Tarif Rendah : tarif bersubsidi yang nilainya lebih rendah dibanding biaya dasar.

Tarif Dasar : tarif yang nilainya sama atau ekuivalen dengan biaya dasar.

Tarif Penuh : tarif yang nilainya lebih tinggi dibanding biaya dasar.

Biaya Dasar : biaya yang diperlukan untuk menutup kebutuhan operasional pelayanan air minum Tahapan Penyesuaian Tarif :

Tahap : 1. September 2022, tahap dua, Januari 2023, tahap tiga bulan Mei 2023, dan kenaikan tarif tahap empat pada bulan September 2022.

Keterjangkauan dilakukan dengan penetapan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum lanjut Rudie, akan disesuaikan dengan kemampuan pelanggan yang berpenghasilan sama dengan Upah Minimun Propinsi (UMP), serta tidak melampaui 4% (empat perseratus) dari pendapatan masyarakat/pelanggan, keadilan kepada pelanggan diterapkan melalui pengenaan tarif diferensiasi yaitu subsidi silang antar kelompok pelanggan dan tarif progresif dalam rangka mengoptimalkan penghematan penggunaan air minum dan mutu pelayanan dilakukan melalui penetapan tarif yang mempertimbangkan keseimbangan dengan tingkat mutu pelayanan yang diterima oleh pelanggan.

"Dengan penyesuaian bagi Perumda Air Minum Tirta Raharja selain dapat memenuhi kebutuhan biaya operasional dan meningkatkan pengembangan pelayanan bagi Pelanggan dan kedepannya diharapkan akan merubah pola kebiasaan bagi Pelanggan dalam menggunakan air minum menjadi lebih bijak," harap Rudie.

Bupati Bandung, H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si berharap Perumda Air Minum Tirta Raharja lebih meningkatkan pelayanan dan profesional.

"Selama ini Perumda Air Minum Tirta Raharja merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung yang telah memberikan kontribusi positif baik kepada pemerintah Kabupaten Bandung maupun kepada para pelanggan. Dan harapan saya perusahaan air minum ini lebih mengembangkan sayapnya dengan meningkatkan jumlah pelanggan agar semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan kemudahan mendapatkan air minum yang bersih dan sehat," harap Bupati Bandung, Dadang Supriatna.

Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Raharja, H. Marlan, M.Si mengatakan Konsultasi Publik Penyesuaian Tarif Air Minum dengan menghadirkan Perwakilan dari Pelanggan di empat wilayah, LSM, dan unsur elemen, masyarakat serta Anggota DPRD dan Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung adalah salahsatu syarat yang harus dilakukan Perumda Air Minum Tirta Raharja sebelum melakukan penyesuaian tarif  yang nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Bandung.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
BPJS Kesehatan Komitmen Layani JKN Saat Libur Lebaran 2024