Penahanan Terhadap Irfan Suryanagara Ada Keganjilan
Dr. H. Endang Kuasa Hukum Irfan Suryanagara Pertanyakan Mabes Polri Tahan Kliennya

Barra Sulthan Endrawan
Dr. H. Endang, .SH,.MH - Kuasa Hukum Irfan Suryanagara Mantan Anggota DPRD Jabar
OPININEWS.COM, Jakarta -- Kuasa hukum mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara, Dr. H. Endang, SH, MH, buka suara setelah kliennya ditahan 101 hari di Rutan Mabes Polri.
Pengacara yang juga pernah menjabat Anggota DPRD Kabupaten Bandung ini kepada www.opininews.com, di Jakarta. Kemarin, menuturkan, ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara dugaan penggelapan 13 sertifikat tanah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Perkara ini memunculkan pertanyaan besar, lantaran objek dan materinya sudah pernah disidangkan dan berkekuatan hukum tetap. Termasuk 13 sertifikat yang kini kembali dipersoalkan di Mabes Polri,”Cetusnya.
"Pelapor dan terlapor sama. Nilai kerugian yang dilaporkan juga sama, sementara klien kami masih menjalani hukuman. Seharusnya perkara ini tidak dapat diadili untuk kedua kalinya," tegas Endang.
Endang menegaskan seluruh sertifikat yang dipersoalkan tidak pernah disita resmi oleh penyidik sebagai barang bukti. Padahal, barang bukti wajib disita dan diserahkan ke jaksa saat berkas P21.
"Barang bukti artinya barang yang disita penyidik. Tapi 13 sertifikat ini tidak pernah disita sejak penyidikan sampai persidangan. Artinya, sertifikat itu bukan barang bukti," tandasnya. Unsur penggelapan lanjutnya mensyaratkan penguasaan barang milik orang lain. Sementara sertifikat tersebut tercatat atas nama Irfan dan istrinya secara sah sesuai Perma Nomor 10 Tahun 2020.
Endang menyebut perkara ini sudah diputus Peninjauan Kembali. PK Nomor 97 menyatakan unsur TPPU tidak terbukti dan barang bukti 1-147 diperintahkan diserahkan ke pihak berhak.
"Sertifikat dan fisik tanah dikembalikan ke kami sejak awal perkara," jelasnya. Karena itu ia mempertanyakan dasar penahanan 101 hari. Apalagi penangkapan dilakukan pada tanggal panggilan pertama, padahal KUHAP mengatur penangkapan baru bisa dilakukan setelah 2 kali panggilan mangkir.
"Anehnya ada panggilan kedua untuk minggu depannya, padahal sudah ditangkap," tuturnya lirih. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Mabes Polri terkait tanggapan atas pernyataan kuasa hukum Irfan Suryanagara.
Sebelumnya sidang ini juga di gelar di Pengadilan Negari Bale Bandung Kabupaten Bandung.
( Barra Sulthan Endrawan )
Editor: Saufat Endrawan