OPININEWS.COM, BANDUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung meraih penghargaan dalam Penerapan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh Komisi Infomasi (KI) Provinsi Jabar. Kamis (15/12/2016). Penghargaan ini diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Ir.H Sofian Nataprawira MP. Pemkab Bandung berhasil mempertahankan peringkat I di bidang KIP untuk kategori Jenis Informasi Publik Berkala Tingkat Provinsi Jabar 2016.
Pemkab Bandung Juga berhasil menduduki posisi ke dua untuk kategori Penyusunan Standar Pelayanan Informasi Publik dan tak kalah membanggakan BAPPEDA Kabupaten Bandung masuk 2 (dua) besar diantara 15 BAPPEDA di Jawa Barat yang dinilai dapat menerapkan Standar Layanan Informasi dan Penyediaan Informasi Publik.
"Ahamdulillah tahun 2016 ini Pemkab Bandung, mampu menpertahankannya. Ini semua berkat kerja keras seluruh PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Bandung," ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Sofian Nataprawira, kepada OPININEWS.COM, usai menerima piala penghargaan KIP pada acara Pemeringkatan Hasil Monitoring dan Evaluasi Penerapan UU KIP Tahun 2016 di Aula Barat Gedung Sate Kota Bandung, Kamis (15/12/2016).
Turut mendampingi Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) selaku PPID Utama Pemerintah Kabupaten Bandung, Achmad Kosasih.
Sofian mengatakan dalam implementasi KIP ini, tiga kategori penghargaan lainnya di raih oleh Pemkab Bandung. “Pemkab Bandung berhasil menduduki posisi ke dua untuk kategori Penyusunan Standar Pelayanan Informasi Publik dan tak kalah membanggakan BAPPEDA Kabupaten Bandung masuk 2 (dua) besar di antara 15 BAPPEDA di Jawa Barat yang dinilai dapat menerapkan Standar Layanan Informasi dan Penyediaan Informasi Publik,” ujarnya.
Atas berbagai raihan tersebut, kata Sofian Pemkab Bandung maka secara umum dalam penerapan UU KIP ini berhasil menduduki peringkat ke dua setelah kota Depok.
Menurutnya, hal itu merupakan prestasi dan menunjukkan ada peningkatkan kinerja PPID untuk terus meningkatkan qualitas layanan informasi. Karena di tahun lalu secara umum Kabupaten Bandung hanya menduduki peringkat ke lima.
"Ini menunjukan kinerja OPD dalam meningkatkan layanan informasi publik cukup signifikan. Dan ini tidak terlepas dari peran dan pembinaan yang dilakukan oleh PPID Utama," imbuh Sofian.
Menanggapi keberhasilan ini, Achmad Kosasih mengatakan penghargaan menjadi cambuk untuk dirinya dan kawan-kawan OPD untuk terus memperbaiki dan membenahi segala kekurangan pemerintah dalam memberikan layanan khususnya di bidang informasi.
"Kami merasa dalam melaksanakan layanan infirmasi ini masih jauh dari kesempurnaan. Tapi kami terus berupaya agar masyarakat bisa terlayani dengan baik dalam bidang informasi," kata Achmad Kosasih.
Keberhasilan ini, tambah Achmad tidak terlepas juga peran dari masing-masing PDIP (Petugas Dokumentasi Informasi Publik) di setiap OPD.
Secara administrasi PDIP ini bertugas membantu PPID untuk memberi layanan informasi. Mereka juga secara berkala, aktif meng up-date informasi kegiatan OPD nya masing-masing ke laman website resmi Pemkab Bandung.
"Dengan raihan prestasi ini, semoga tidak menjadikan kita terlena dan berpuas diri. Namun lebih melecut semangat kita untuk lebih prima memberi layanan informasi kepada warga Kabupaten Bandung," pungkasnya pula.
Ketua KI Provinsi Jabar Dan Satriana menjelaskan tujuan pemeringkatan ini adalah untuk mendorong percepatan penerapan UU KIP di Jawa Barat.
"Hal ini didasarkan pengalaman kami dalam menyelesaikan sengketa informasi publik. Dari 446 pengajuan permohonan penyelesaian sengketa yang kami terima selama tahun 2015 sebesar 97% merupakan sengketa informasi dengan badan publik kabupaten/kota. Ini menunjukan badan publik di lingkup kabupaten/kota merupakan badan publik yang strategis dan banyak berhubungan langsung serta mendapat perhatian masyarakat," terang Dan Satriana.
Lebih jauh Dan menjelaskan, pada tahun ini pihaknya menjadikan BAPPEDA Kabupaten/Kota di Jabar sebagai unit kerja yang dimonitoring, "Dengan pertimbangan BAPPEDA merupakan unit kerja strategis yang seharusnya mengelola dan mengkoordinir informasi untuk kepentingan perencanaan pembangunan pemerintah kabupaten/kota,"jelasnya. ( Saufat Endrawan )