Pimpinan DPRD Bahas Sosialisasi Perda Inisiatif Bersama Awak Media

DPRD Kab. Bandung Sosialisasikan Tiga Perda Inisiatif

foto

Saufat Endrawan

Pimpinan DPRD Kab. Bandung dan Wartawan Pokja DPRD Bahas Sosialisasi Tiga Perda Inisiatif

OPININEWS.COM, Bandung – Sejak kepemimpinan ketua dPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, SH DPRD Kabupaten Bandung laksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif.

"Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD merupakan tanggung jawab dan wewenang dari Anggota DPRD itu sendiri, Kami lakukan kegiatan didampingi  Sekretariat DPRD dan Pemerintah Daerah (Eksekutif), kata Renie Rahayu kepada www.opininews.com usai silaturahmi bersama para jurnalis yang tergabung dalam wadah Pokja DPRD Kabupaten Bandung di Ruang kerja Ketua DPRD di Soreang, Senin (8/6/2026) pagi.

"Kegiatan ini disebut Sosper (Sosialisasi Perda) atau Penyebarluasan Perda ini melibatkan beberapa pihak dengan peran spesifik:  Anggota DPRD berperan sebagai narasumber utama untuk menyampaikan tujuan, isi, serta hak dan kewajiban masyarakat yang diatur dalam Perda tersebut," jelas Renie.

Sekretariat DPRD: Bertanggung jawab memfasilitasi kebutuhan administratif dan anggaran untuk penyelenggaraan acara sosialisasi. 

Melalui Organisasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung menggelar kegiatan  secara serentak.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Dr. H. M.A. Hailuki menambahkan, kegiatan ini merupakan amanat Undang-Undang yang mewajibkan DPRD melakukan sosialisasi regulasi sejak tahap perencanaan hingga penerapan.

Tujuan utama kegiatan ini. Jelas Hailuki, memastikan masyarakat tidak hanya mengetahui, tetapi juga memahami substansi dan manfaat regulasi yang tertuang dalam Perda.

Pada kegiatan kali ini, tiga Perda inisiatif DPRD menjadi materi utama penyebarluasan:

1. Perda Nomor 11 Tahun 2023* tentang Kesehatan Ibu dan Anak.

2. Perda Nomor 13 Tahun 2025m  tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba.

3. Perda Nomor 5 Tahun 2025,  tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

"Salahsatu kegiatan penyebarluasan dilaksanakan di Aula Pesona Nirwana, Desa Panyirapan, Kecamatan Soreang, pada Selasa, 3 Juni 2026. Sebanyak 100 peserta dari berbagai unsur masyarakat mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias. Banyak warga menyampaikan bahwa ini merupakan kali pertama DPRD turun langsung melakukan sosialisasi Perda inisiatif," jelas Hailuki.

"Harapan kami, melalui kegiatan sosialisasi Perda inisiatif DPRD dapat segera terimplementasi di masyarakat. Implementasi efektif memerlukan diterbitkannya Peraturan Bupati sebagai regulasi turunan. Tanpa Perbup, Perda yang telah disahkan berisiko hanya menjadi 'paper work' dan tidak dapat dijalankan," ujarnya.

Anggota DPRD] dalam pemaparannya. Selain mensosialisasikan, kegiatan ini juga menjadi forum evaluasi. Masukan dan temuan langsung dari masyarakat digunakan untuk menilai relevansi norma-norma dalam Perda.

Ke depan, lanjut Hailuki,  hasil sosialisasi evaluasi ini dapat menjadi dasar penguatan atau perubahan regulasi agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat." Jelasnya.

( Saufat Endrawan }

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya