Wartawan: Saufat Endrawan
Opininews.com, Bandung -- Pasca penyelenggaraan PPDB Tahun 2019 di Kabupaten Bandung yang disinyalir belum juga ada kalimat finalbagi sekolah-sekolah negeri yang ada di kabupaten Bandung, Karena hingga kini masih juga menerima siswa dengan dalih jalur belakang dengan modus titipan pejabat, oknum LSM juga oknum anggota DPRD.
Akibatnya banyak tanggapan miring dari para kepala sekolah swasta, diantarannya datang dari kepala SMP Swasta yang ada di kabupaten Bandung, Drs. Dadang Soufyan Tsaury.
"Hasil kesepakatan dengan gugus, siap mengawal Permen dan Perbup khusus Kec Katapang yang disepakati oleh KS Katapang 1 da KS Kstapang 2 tanpa KS Katapang 3 (tahun ini tidak menerima siswa baru) karena 2 angkatan sebelumnya jadi beban SMP 2 Katapang yang secara otomatis Katapang 2 telah melanggar SK bupati dalam hal kuota," ujarnya kepada www.opininews.com, di Bandung, Jumat (19/7/2019).
Menurutnya, pihak sekolah swasta menunggu sanksi untuk para pelanggar kuota. "Persoalan Pak Lili Muslihat sebaiknya kita merujuk pada regulasi yang kita sepakati, yaitu SMP Pasundan Katapang siap menampung sampai 5 kelas,” ujarnya.
Dikatakan Dadang, sebetulnya regulasi yang tertuang dalam perbup jumlah kuota siswa 36 x 11 kelas sudah menabrak standar ideal pelaksanaan kurtilas dimana ketentuan kuota kelasnya adalah 32 siswa, sehingga sudah dipastikan jumlah 396 sudah melanggar standar kuota kurtilas yang luar biasa biaya sosialisasinya, ucap Dadang menyikapi PPDB di SMPN 1 Baleendah Kab. Bandung.
“Khususnya di zona 1 yang terdiri dari lima kecamatan di salah satu wilayah yaitu kecamatan Katapang yang dalam pemetaan wilayah hanya terdapat dua SMP Negeri tapi di lapangan terjadi penampungan siswa yang dialokasikan untuk unit baru padahal 2 tahun ajaran yang lalu tidak jelas status anak tersebut. Akhirnya untuk penyelamatan anak tersebut statusnya jadi siswa SMPN 2 Katapang sehingga SMPN 2 Katapang selama 3 tahun terjadi pelanggaran kuota siswa,” tuturnya.
Dadang berharap mudah-mudahan apa yang dilontarkan Panitia PPDB dapat terbukti dan tidak ingkar akan apa yang terlah disampaikannya sebagai Intruksi dari Kepala Sekolah SMPN 1 Baleendah Kab. Bandung. ( saufat)