H. TB. Topan Lesmana
BPK dan KPK Didesak Untuk Periksa dan Audit Harta Kekayaan Pejabat Dinas PUTR Kab. Bandung

H. TB. Topan Lesmana
Penulis: H. TB. Topan Lesmana
OPININEWS.COM -- Seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dibawah kepemimpinan Bupati Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si mempunyai harapan tinggi agar bisa membawa Kabupaten Bandung lebih maju dengan semua progam yany dicanangkan oleh beliau di berbagai kesempatan.
Diawal tahun 2023 Bupati Bandung mengatakan ada sembilan program unggulan yang salahsatunya adalah pemulihan dan penguatan ekonomi kerakyatan dengan menciptakan 35.000 pengusaha baru pada tahun 2023 yang siap bersaing dan memajukan perekonomian Kabupaten Bandung secara bertahap dan tercepat.
Namun semangat dari Bupati Bandung ini tidak berjalan mulus 100 persen, karena tidak di dukung oleh beberapa SKPD di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung, salah satunya adalah dinas PUTR Kab Bandung.
Hal ini dibuktikan dengan adanya laporan dari beberapa pengusaha/kontraktor lokal yang mengatakan bahwa hampir sebagian besar pekerjaan penunjukan langsung di dinas tersebut diberikan kepada pengusaha/kontraktor luar Kabupaten Bandung.
Bahkan ada salah satu kontraktor lokal yg mengatakan bahwa "beliau" menghabiskan dana kurang lebih 30 juta rupiah untuk administrasi perusahaan CV nya agar tetap hidup tetapi tidak mendapatkan satupun kegiatan penunjukan langsung di Dinas PUTR Kabupaten Bandung.
Menurut laporan dari kawan-kawan kontraktor lokal Kabupaten Bandung, dinas PUTR Kabupaten Bandung, dibawah kepemimpinan kepala dinas yg baru semakin semrawut contohnya terkait pembagian kegiatan penunjukan langsung.
Setiap tahun anggaran masing-masing kontraktor/perusahaan lokal selalu mendapatkan minimal tiga bahkan ada yang mendapatkan lima atau lebih kegiatan penunjukan langsung, tapi setelah di pimpin oleh Kadis yang baru jangankan mendapatkan lima kegiatan satu pun tidak ada.
Menurut rumor yang beredar di kalangan kontraktor lokal hampir seluruh kegiatan penunjukan langsung di berikan ke kontraktor luar Kabupaten Bandung yang memiliki kedekatan khusus dengan kepala dinas.
Selain adanya rumor tersebut ada rumor yang lebih parah yaitu ada indikasi sebagian besar kegiatan di dinas PUTR dikelola sendiri oleh Kepala Dinas nya melalui orang kepercayaan nya.
Salah satu indikasinya adalah pemberian dana kepada sebagian kontraktor lokal di tahun 2022 sebagai pengganti kegiatan penunjukan langsung oleh oknum pegawai dinas PUTR Kabupaten Bandung.
Terkait rumor tersebut, DPD Korps Alumni KNPI Kabupaten Bandung dengan ini menyatakan:
1. Meminta kepada inspektorat, BPK, Tipikor Polda, Pidsus Kejati Jabar dan KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap dinas PUTR Kab Bandung. Pemeriksaan nya yg meliputi audit kinerja dan audit keuangan.
2. Meminta kepada BPK atau KPK memeriksa/audit kekayaan para pejabat di dinas PUTR Kab Bandung dengan metode pembuktian terbalik.
3. Meminta kepada Bupati Bandung untuk meninjau ulang penunjukan kepala dinas PUTR Kabupaten Bandung.
4. Meminta kepada seluruh kontraktor lokal Kabupaten Bandung untuk bersatu melakukan perlawanan dengan menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja kepala dinas PUTR Kabupaten Bandung.
Atas dasar UU Keterbukaan informasi Publik, secara pribadi pada tanggal 12 April 2023 saya sudah melayangkan surat permintaan informasi publik kepada kepala dinas PUTR Kabupaten Bandung terkait berapa anggaran APBD yang di kelola oleh dinas PUTR Kabupaten Bandung, siapa kontraktor yg melaksanakan seluruh kegiatan penunjukan langsung di dinas PUTR Kabupaten Bandung dan meminta beberapa informasi publik lainnya yang terkait dengan dinas PUTR Kabupaten Bandung.
Surat tersebut sudah saya tembuskan ke Komisi Informasi Jawa Barat dan Ombudsman RI perwakilan Jawa barat namun hingga hari ini belum mendapatkan tanggapan dari Dinas PUTR Kabupaten Bandung
Bila sesuai jangka waktu yang tercantum dalam UU Keterbukaan informasi Publik pihak Dinas PUTR Kabupaten Bandung tidak memberikan informasi yg saya minta, saya akan ajukan sengketa informasi ke komisi Informasi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti sesuai hukum perundangan yang berlaku.
( H. Tb Topan Lesmana - Ketua DPD Korps Alumni KNPI Kabupaten Bandung )
Editor: Saufat Endrawan