Ema Sumarna Sekda Kota Bandung dilarang KPK ke Luar Negeri

KPK Larang Sekda Ke Luar Negeri, Berharap Kooperatif saat Dimintai Keterangan Terkait Kasus Korupsi

foto

Ade Chandra Andriawan

Ema Sumarna Sekda Kota Bandung dilarang Perjalanan ke Luar Negeri oleh KPK

Opininews, Jakarta -- Kasus OTT Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) kepada Walikota Bandung, Yana Mulyana dan jajaranya berbuntut panjang.

Selain merembet kepada Pejabat Dinas Perhubungan Kota Bandung juga kepada Sekda Kota Bandung yang kini menjabat Plh Walikota Bandung, Ema Sumarna.

KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Sekda Pemekot Bandung Ema Sumarna bepergian dan menjalankan tugas ke luar negeri.

Pencegahan tersebut terkait penyidikan dugaan penerimaan dan pemberian suap dengan tersangka Wali Kota Bandung Yana Mulyana, yang kini berstatus Wali Kota Bandung non Aktif.

"Ema Sumarna diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan kasus ini. pihak yang dicegah keluar negeri Ema Sumarna," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (16/5).

Status cegah ke luar negeri kepada Ema Sumarna ini telah diajukan sejak awal Mei 2023 dan berlaku selama enam bulan. Namun, kata Ali, masa pencegahan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

"Keterangan Ema Sumarna sangat dibutuhkan tim penyidik guna mengusut tuntas kasus dugaan suap ini. KPK  berharap Ema Sumarna bersikap kooperatif dalam proses penyidikan tersebut," harap Ali.

Sikap kooperatif dari Ema Sumarna, lanjut Ali, sangat diperlukan.

"Upaya pencegahan ke luar negeri sangat diperlukan, agar proses penyidikan perkara dapat segera dirampungkan," ujar Ali.

Sebelumnya pada Sabtu (15/5), KPK menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan pemberian dan penerimaan suap terkait pengadaan CCTV serta jaringan internet Bandung Smart City.

Para tersangka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (14/4/2023). Lima tersangka lainnya yang terjaring OTT KPK, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dadang Darmawan; Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Benny.

Tersangka lainnya, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi serta Manajer PT Sarana Mitra Adiguna, Andreas Guntoro.

OTT dilakukan setelah KPK menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyerahan uang.

Yana Mulyana diciduk KPK Rumah Dinasnya. Barang bukti yang diamankan KPK antara lain, sepasang sepatu merk luar negeri, Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker seri 1A9JN8 berwarna putih, hitam dan cokelat, dan uang tunai dalam pecahan dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, ringgit Malaysia, yen, dan bath total aenilai senilai Rp 924,6.000.000.

Ema Sumarna menyatakan akan menghormati keputusan KPK untuk melarangnya berpergian ke luar negeri.

"Banyak undangan ke luar negeri. Namun karena keaibukannya sebagai Sekda juga Plh Wali Kota  Bandung tidak bisa menghadiri. Apalagi saat ini ada larangan dari KPK. Saya menghormati keputusan KPK," tandasnya.

( Ade Chandra Andriawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Akhmad Djohara: Bupati Bandung Kembali Raih Penghargaan Tingkat Nasional Dari Menteri PAN/RB
Kadishub Kerahkan Anggotanya Tertibkan Parkir Liar di Kab. Bandung
Selama Tahun 2024 Bupati Salurkan Bantuan 207,2 Ton Beraa, 10.881 Liter Minyak Goreng dan 15,3 Ton Daging Sapi
Bapenda dan Bupati Berharap Wajib Pajak Dukung Program Pemkab Bandung dengan Bayar Pajak Tepat Waktu
Bupati Pastikan Surat Suara Pemilu Aman Pasca Diterjang Angin Puting Beliung