Sekda Beri Apresiasi kepada Bupati Karena Patuh Terhadap UU No.10/2016 ran SE Mendagri

Sesuai Arahan Mendagri Bupati Batalkan Posisi Ratusan Pejabat yang Dilantik Tanggal 22 Meret 2024

foto

Saufat Endrawan

Sekda Beri Apresiasi Kepada Bupati yang Taat Terhadap UU dan SE Mendagri Terkait pelantikan, Rotasi dan Mutasi Pejabat

Opininews.com, Bandung -- Atas arahan Surat Edaran  Kemendagri Tanggal 29 Maret 2024, Bupati Bandung Dadang Supriatna Resmi Batalkan Pelantikan ASN 22 Maret 2024 lalu.

Hal ini ditegaskan Sekda Kabupaten Bandung, Tjakra Amiyana kepada www.opininews.com, di Bandung, Kamis (18/4) siang.

"Pembatalan ini, bukti patuhnya Bupati Bandung Terhadap UU No.10 Tahun 2016 dan SE Mendagri.

Pembatalan tersebut sudah disampaikan seara resmi .

"Bupati membatalkan rotasi mutasi atau Pelantikan 360 ASN di lingkungan Pemkab Bandung yang dilaksanakan pada 22 Maret 2024 lalu. Hal tersebut dilakukan atas rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)" kata Tjakra.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Tjakra Amiyana mengatakan pembatalan pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ/22 Maret 2024 perihal kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian.

Dijelaskan Sekda Tjakra Amiyana, UU Nomor 10 Tahun 201 mengamanatkan bahwa kepala daerah tidak boleh melaksanakan rotasi mutasi atau melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon bupati kecuali atas seizin Mendagri.

"Sekali lagi ini mencerminkan kepatuhan Pak Bupati Bandung terhadap aturan tersebut. Jadi esensi aturan ini sebenarnya bukan tidak boleh, tapi mengatur. Boleh dipindahkan, tapi harus atas persetujuan Mendagri. Jadi Pak Bupati ikut arahan Mendagri," tuturnya.

Dengan adanya pembatalan Pelantikan 22 Maret 2024 ini, lanjut dia, maka sebanyak 360 ASN yang telah dilantik, akan kembali menempati jabatan semula sebelum mereka dilantik dan menempati jabatan baru.

Sekda meyakini pembatalan hasil Pelantikan 360 ASN pada 22 Maret 2024 tidak akan mengganggu jalannya roda organisasi di lingkungan Pemkab Bandung. Terlebih, para ASN pun sangat memahami bahwa mereka sebagai abdi negara harus siap ditempatkan di mana pun dan di posisi mana pun.

"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hari ini," ungkapnya.

Bupati Bandung Dadang Supriatna juga mengamini pernyataan Sekda Tjakra Amiyana tersebut. 

Bupati menegaskan Pelantikan ASN pada 22 Maret lalu resmi dibatalkan.

"Ya Pelantikan 22 Maret lalu saya batalkan setelah saya melakukan koordinasi serta konsultasi dengan Kemendagri. Saya sekarang masih di Kemendagri," jelas Kang DS saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis sore.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Inilah Harapan Dede Yusuf di HUT Kab. Bandung ke-383
Bey Machmudin Kunjungi Pos Terpadu Cileunyi Bandung
Sangat Bijak Bupati Batalkan Pejabat Sudah Dilantik Demi SE Mendagri
Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo dampingi Kapolda Tinjau Pos Terpadu Cileunyi
Polresta Bandung Musnahkan Ribuan Botol Miras, Knalpot Brong dan Obat Terlarang