Fraksi Demokrat Sudah Siap Bekerja Untuk Masyarakat

Asep Ikhsan: Fraksi Demokrat Sudah Siapkan Anggotanya Menempati Posisi di AKD DPRD Kab. Bandung

foto

Saufat Endrawan

H. Asep Ikhsan, SE, S.Pd, M.Pd - Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kab. Bandung

Opininews.com, Bandung -- 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung hingga kini belum bisa bekerja sesuai harapan masyarakat Kabupaten Bandung karena belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Belum terbentuknya AKD tersebut, karena tatib AKD sendiri belum ada dan jika sudah ada harus terlebih dahulu di Paripurnakan.

AKD ini untuk menempatkan posisi 55 Anggota DPRD ada dimana dan apa yang harus dikerjakan sesuai penugasan fraksi.

Menyikapi hal ini Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bandung, H. Asep Ikhsan, SE, S.Pd M.Pd kepada www.opininews di Gedung DPRD Kabupaten Bandung menyatakan sudah siap untuk bekerja memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Bandung.

Salahsatunya dengan telah menyiapkan tujuh anggotanya untuk masuk pada AKD.

"Kami sudah kompak dan sudah menyiapkan anggota untuk duduk di Komisi, bangar serta lainnya.

Namun karena belum dibentuknya AKD dan belum adanya tatib maka kami pun belum bisa menempatkan anggota kami

"Yang pasti kapanpun AKD terbentuk kami sudah siap menempatkan anggota," jelas Asep Ikhsan.

Sebelumnya Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi didampingi Wakil Ketua Firman Soemantri, dan Toni menyatakan DPRD Kabupaten Bandung belum membentuk AKD, karena belum memiliki Tatib pembentukan AKD dengan alasan masih di bahas Pemprov Jabar.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Program Kang DS dan KDM Selaras Dalam Pembinaan Siswa Nakal
Renie Rahayu: Bupati Bandung Berhasil Ciptakan Desa Wangisagara Jadi Desa Penghasil Puluhan Miliar dari BUMDes
Polresta Bandung Respon Cepat Tangani Premanisme di MTQH Tingkat Jabar di Kab. Bandung
Dadang Supriatna: Pak Gubernur Saya Akan Masukan Pelajar Nakal Pada Maghrib Mengaji juga Barak
DPRD Dukung Langkah Kongkrit Pemkab Bandung dalam Pencegahan Tindakan Korupsi Melalui Fungsi Legislasi