Di Kab. Bandung Terindikasi ada 12 Objek Pelanggar IPPR
Kang DS Akan Tertibkan Pelanggar Pemanfaatan Ruang di Kab. Bandung

Saufat Endrawan
Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna Tandatangani Berita Cara Pelanggaran IPPR di Jakarta, Senin (17/11/2025)
OPININEWS COM, Jakarta -- Bupati Bandung, Dr. Dadang Supriatna, S.Ip,.M.Si menghadiri Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar yang menyampaikan apresiasi kepada para kepala daerah atas komitmennya dalam menjaga keteraturan ruang. Ia menegaskan bahwa IPPR merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan fondasi agar tata ruang nasional dapat berjalan tertib dan konsisten,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kang DS, sapaan akrab Bupati Bandung itu memaparkan hasil verifikasi IPPR di Wilayah Perencanaan Cimenyan dan Cilengkrang.
Dari proses lapangan, teridentifikasi 12 objek pelanggaran, yang terdiri atas 11 pemanfaatan ruang tanpa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta satu objek yang tidak memenuhi ketentuan dalam dokumen KKPR.
Temuan itu mencakup permukiman, bangunan usaha, vila, dan fasilitas rekreasi yang tidak selaras dengan arahan rencana tata ruang.
Kang DS kepada www.opininews.com, di Jakarta, mengatakan, proses verifikasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan ketertiban pemanfaatan ruang.
“Tata ruang bukan hanya soal peta dan aturan, tetapi tentang masa depan daerah yang kita bangun bersama,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, 12 objek yang melanggar akan segera ditertibkan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain pemetaan objek pelanggaran, verifikasi juga menghasilkan koreksi terhadap luasan dan intensitas pemanfaatan ruang di sejumlah titik.
Langkah ini dilakukan agar nantinya selaras dengan ketentuan zonasi dalam rancangan RDTR.
“Tim kami melakukan koreksi agar semua kegiatan sesuai dengan rencana zonasi RDTR yang sedang disusun. Ini penting untuk menciptakan pembangunan yang tertib dan terarah,” jelas Kang DS.
Kang DS menegaskan komitmen Pemkab Bandung untuk menyelesaikan seluruh tahapan verifikasi.
Ia berkomitmen untuk menuntaskan seluruh tahapan verifikasi IPPR sebagai bentuk keseriusan Pemkab Bandung dalam memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang.
Ia juga menambahkan bahwa upaya ini sekaligus mendukung percepatan penyusunan RDTR sebagai instrumen penting pembangunan daerah.
“Semua langkah ini kami tempuh agar pembangunan di Kabupaten Bandung selalu berpihak pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan wilayah,” tegas Kang DS.
[ Saufat Endrawan ]
Editor: Saufat Endrawan
Bagikan melalui
Berita Lainnya