Proses Hukum di Pengadilan Masih Bergulir
Proses Hukum PT. BDS Harus Dihormati Semua Pihak

Saufat Endrawan
Dadang Risdai - Direktur Jamparing Institut
OPININEWS.COM, BANDUNG – Direktur Jamparing Institut, Dadang Risdal Azis meminta semua pihak menghormati proses hukum perkara PT Bandung Daya Sentosa (BDS) yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Menurut Risdal, proses persidangan perlu diberi ruang untuk mengungkap fakta dan menguji berbagai hal terkait perkara berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, ia meminta seluruh pihak menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum (APH) dan menunggu hasil persidangan sebelum memberikan penilaian maupun kesimpulan.
“Karena proses hukumnya sedang bergulir, semua pihak harus menghormati dan menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum. Kita tunggu bagaimana hasil proses hukumnya,” ujar Risdal.
Risdal juga menilai perkara PT BDS perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak serta-merta ditarik menjadi persoalan individu, termasuk dengan mendesak Bupati Bandung, Dadang Supriatna dalam kapasitasnya yang berkaitan dengan kedudukan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Menurutnya, PT BDS merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) berbentuk perseroan yang memiliki struktur pengelolaan dan kewenangan korporasi tersendiri, termasuk melalui jajaran direksi.
“PT BDS merupakan BUMD berbentuk perseroan. Di dalamnya ada mekanisme pengelolaan melalui direksi. Jadi, ketika ada persoalan, jangan kemudian semuanya diarahkan atau disudutkan kepada pribadi tertentu,” katanya.
Ia menilai, pemisahan antara persoalan korporasi dan persoalan pribadi penting dilakukan agar proses hukum dapat berjalan secara objektif serta tidak menimbulkan kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan.
Risdal juga menyoroti langkah Pemerintah Kabupaten Bandung yang telah memenuhi panggilan pengadilan dalam proses persidangan perkara PT BDS.
Menurutnya, Bupati Bandung, Sekretaris Daerah, serta sejumlah pejabat dan mantan pejabat terkait telah hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan.
Kehadiran jajaran Pemkab Bandung tersebut, kata Risdal, menunjukkan sikap kooperatif sekaligus penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Bupati, Sekda dan beberapa pejabat Pemkab Bandung juga sudah memenuhi panggilan pengadilan untuk memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung beberapa waktu lalu. Itu merupakan bagian dari sikap menghormati proses hukum,” ujarnya.
Karena persidangan masih berlangsung, Risdal meminta semua pihak tidak terburu-buru memberikan penilaian ataupun menarik kesimpulan mengenai perkara tersebut. Ia berharap proses hukum PT BDS dapat berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi, saya berharap semua pihak menyerahkan dan menghargai proses hukum yang sedang bergulir. Kita tunggu hasilnya seperti apa. Jangan sampai proses yang masih berjalan justru ditarik ke ranah lain sebelum ada hasil hukum yang berkekuatan tetap,” tegasnya.
Menurut Risdal, putusan pengadilan nantinya harus menjadi rujukan utama dalam melihat duduk perkara PT BDS.
Dengan demikian, seluruh pihak dapat menghormati proses hukum sekaligus menjaga agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik di luar substansi perkara.
“Bupati kan sudah memberikan keterangan sebagai saksi. Itu merupakan bagian dari konstruksi dan rekonstruksi duduk perkara yang sedang berproses di pengadilan, sekaligus menunjukkan itikad baik guna mendukung penuntasan kasus PT BDS,” pungkasnya.
( Saufat Endrawan )
Editor: Saufat Endrawan