Barang Bukti Narkoba Seharga Rp 1 Miliar Berhasil Diamankan Petugas
Polresta Bandung Tangkap 52 Bandar Narkoba

Saufat Endrawan
Sebanyak 52 Bandar Narkoba di Ringkus Polresta Bandung. Barang Bukti Senilai Rp 1 Miliar Diamankan Petugas
OPININEWS.COM, BANDUNG -- Jajaran Satresnarkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap 50 laporan polisi kasus penyalahgunaan narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026 yang digelar sejak 7 hingga 16 Oktober 2026.
Selama lakukan operasi berhasil ringkus 52 bandar narkoba dan berhasil sita berbagai macam jenis narkotika dan narkoba seharga Rp 7 Miliar.
Pernyataan ini disampaikan Kapolresta Bandung Kombes Pol. Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si kepada www.ooininews.com, . dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (20/10/2026) siang.
"Selama 10 hari pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026 di wilayah hukum Polresta Bandung, kami berhasil mengamankan 52 orang tersangka," ujar Kombes Tri Suhartanto.
Dari puluhan tersangka tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika berbagai jenis, diantaranya: • Sabu seberat 206,22 gram • Tembakau Sintetis / Sinte / Gorila seberat 659,96 gram • Ganja seberat 1.109 gram atau 1,1 Kg • Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 10.114 butir terdiri dari Tramadol 8.400 butir, Trihexyphenidyl 914 butir, dan Hexymer 800 butir.
Kapolresta mengungkapkan, para tersangka memiliki peran berbeda mulai dari memproduksi, mengedarkan, membeli, memiliki, menguasai, hingga menggunakan narkotika.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol. Tri Suhartanto menyoroti dua kasus menonjol: 1. Home Industri Tembakau Sintetis di Rancaekek dan Tasikmalaya Tersangka berinisial DR (36), warga Rancaekek Kab. Bandung, diamankan pada Rabu 14 Oktober 2026 pukul 22.30 WIB di Komplek Rancaekek Permai Blok C 5 No.11 Desa Rancaekek Wetan.
"Modusnya tersangka meracik sendiri tembakau sintetis di rumah kontrakannya di Kampung Pamipiran, Desa Pagersari, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian dijual secara online melalui Instagram dengan sasaran pasar Tasikmalaya dan Bandung," jelas Kapolresta. Dari tangan DR, polisi mengamankan total 611,83 gram sinte (96,83 gram di Rancaekek dan 515 gram di Tasikmalaya).
Dari bisnis haram tersebut tersangka meraup keuntungan hingga Rp 30 juta. 2. Kurir Sabu Jaringan Lapas Kasus kedua adalah tersangka HO (40), warga Majalaya, seorang residivis kasus narkoba. Ia diamankan Rabu 7 Oktober 2026 di sebuah rumah kontrakan di Desa Majasetra, Majalaya.
"HO berperan sebagai kurir jaringan Lapas. Kami amankan 5 paket sabu seberat 113,19 gram. Tersangka mengaku mendapat upah Rp 1,5 juta per 10 gram sabu yang berhasil dijual," ungkap Kombes Tri. Polisi saat ini masih memburu atasan HO yakni Sdr. Nugi Alias Ocol yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara 5-20 tahun dan denda hingga Rp 10 Miliar, serta Pasal 435 dan 436 UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk kasus obat keras dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Polresta Bandung berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya," tegas Kapolresta Bandung Kombes Pol. Dr. Tri Suhartanto.
( Saufat Endrawan )
Editor: Saufat Endrawan