Kombes Pol Dr. Tri Suhartanto Ungkap Pembunuhan Ayah terhadap Anak Kandungnya

Pembunuhan Terhadap Anak Kandung Diringkus Jajaran Polresta Bandung. Judi Online Penyebabnya

foto

Saufat Endrawan

Akibat Judi Online Seorang Ayah Tega Bunuh Anal Kandungnya

OPININEWS.COM, BANDING -- Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Terrsangka DR (30) Warga Kabupaten Bandung,  berhasil diamankan petugas, Jumat (24/10/2026).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Dr. Tri Suhartanto kepada www.opininews.com, di Mapolresta Bandung, mengatakan, pembunuhan berawal dari tersangka DR yang meminta uang sebesar Rp 500.000,- kepada istrinya untuk bermain judi online.

“Permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh istrinya sehingga terjadi cekcok hingga pertengkaran mulut antara tersangka dengan istrinya. Korban yang merupakan anak kandung tersangka berusia 15 tahun, berusaha untuk melerai pertengkaran dan membela ibu kandungnya. Namun tersangka yang dalam keadaan emosi menjadikan korban sebagai pelampiasan amarah. Tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik, memukul dan membanting korban secara berulang hingga tewas,” ungkap Kapolresta Bandung.

Akibat kekerasan tersebut, lanjutnya, korban mengalami luka serius dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan luar dan otopsi dari Tim Dokkes, tutur Tri,

korban meninggal dunia akibat pendarahan dan kekerasan akibat benda tumpul.

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
KDS: 56 Desa di Kabupaten Menerima DBH Panas Bumi Sebesar Rp 40 Miliar
Pemkab Bandung Buka Ruang Dialog Penyelesaian PT. BDS
AKBP. Dr. Tri Suhartanto Begal dan Polisi Nakal Akan Ditindak Tegas
Erwin Rinaldi: Pemkab Bandung juga Dirugikan Akibat Kasus PT. BDS
Renie Rahayu: DPRD Dukung Penuh Kemajuan Santri di Kabupaten Banding