MK Tegas Terhadap Legislatif Jika Ingin Jadi Kepda

Legislatif Harus Mengundurkan Diri Jika Ikut Pilkada

foto

MK Memutuskan Legislatif Harus Mengundurkan Diri Jika Ikut Pilkada

Opininews.com, Jakarta -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materi pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang ( UU Pilkada).

Pasal tersebut merupakan pasal yang ditakutkan oleh para politikus, karena mengatur mengenai ketentuan pengunduran diri anggota legislatif saat mendaftar sebagai calon peserta Pilkada.

Gugatan yang diajukan oleh anggota DPRD Provinsi Riau dari fraksi PKB periode 2014-2019, Abdul Wahid. Atas putusan MK tersebut maka anggota DPR, DPD dan DPRD harus menyatakan secara tertulis untuk pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada.

"MK menimbang dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah secara tegas menyatakan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2017).

Dalam sidang sebelumnya, Abdul beralasan ketentuan dalam pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada telah merugikan dirinya sebagai anggota DPRD saat hendak mencalonkan diri dalam Pilkada, sebab dia harus kehilangan jabatan sebagai anggota DPRD sebelum masa jabatannya berakhir.

Selain itu, Abdul juga berpendapat jabatan legislatif adalah jabatan dengan proses seleksi pemilihan umum secara langsung oleh rakyat.

Hal itu berbeda dengan jabatan TNI, Polri dan PNS yang merupakan pelaksana kebijakan publik.

Sementara, kata Abdul, jabatan legislatif bersifat kolektif kolegial sehingga jika ada anggota DPRD yang maju pilkada tidak akan mengganggu tugas kelembagaan tanpa perlu mengundurkan diri.

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Tarling Dadang Supriatna Bawa Kabar Baik Bagi Masyarakat Pangalengan
Bey Machmudin Kunjungi Pos Terpadu Cileunyi Bandung
Mak Nisah Terharu dan Teteskan Air Mata Saat Tri Adhianto Saur di Rumahnya
Ratusan Anak Yatim Piatu Bahagia Dapat Bingkisan dan Uang Ketupat dari Anang Susanto
Dadang Supriatna: SK Pelantikan tak Berubah Hanya Seremoni Pelantikan Saja yang Di Ulang