MK Tegas Terhadap Legislatif Jika Ingin Jadi Kepda

Legislatif Harus Mengundurkan Diri Jika Ikut Pilkada

foto

MK Memutuskan Legislatif Harus Mengundurkan Diri Jika Ikut Pilkada

Opininews.com, Jakarta -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materi pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang ( UU Pilkada).

Pasal tersebut merupakan pasal yang ditakutkan oleh para politikus, karena mengatur mengenai ketentuan pengunduran diri anggota legislatif saat mendaftar sebagai calon peserta Pilkada.

Gugatan yang diajukan oleh anggota DPRD Provinsi Riau dari fraksi PKB periode 2014-2019, Abdul Wahid. Atas putusan MK tersebut maka anggota DPR, DPD dan DPRD harus menyatakan secara tertulis untuk pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada.

"MK menimbang dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah secara tegas menyatakan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2017).

Dalam sidang sebelumnya, Abdul beralasan ketentuan dalam pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada telah merugikan dirinya sebagai anggota DPRD saat hendak mencalonkan diri dalam Pilkada, sebab dia harus kehilangan jabatan sebagai anggota DPRD sebelum masa jabatannya berakhir.

Selain itu, Abdul juga berpendapat jabatan legislatif adalah jabatan dengan proses seleksi pemilihan umum secara langsung oleh rakyat.

Hal itu berbeda dengan jabatan TNI, Polri dan PNS yang merupakan pelaksana kebijakan publik.

Sementara, kata Abdul, jabatan legislatif bersifat kolektif kolegial sehingga jika ada anggota DPRD yang maju pilkada tidak akan mengganggu tugas kelembagaan tanpa perlu mengundurkan diri.

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Kang DS Sidak ke Kantor Disperkimtan Kab. Bandung
Hadiat Anggota DPRD Kab. Bangikan THR, Paket Sembako dan Parcel Kepada 270 Ibu Jompo dan Anak Yatim Piatu
Renie Rahayu: Halal Bihalal Tingkat Kab. Bandung Meski Di Gelar Sederhana Namun Khidmah
Inilah Kabar Baik dari Kang DS dari Tanah Suci untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Berstatus P3KPW
Sikap Partai Demokrat Atas Nota LKPJ Bupati Bandung Tahun 2025