MK Tegas Terhadap Legislatif Jika Ingin Jadi Kepda

Legislatif Harus Mengundurkan Diri Jika Ikut Pilkada

foto

MK Memutuskan Legislatif Harus Mengundurkan Diri Jika Ikut Pilkada

Opininews.com, Jakarta -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materi pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang ( UU Pilkada).

Pasal tersebut merupakan pasal yang ditakutkan oleh para politikus, karena mengatur mengenai ketentuan pengunduran diri anggota legislatif saat mendaftar sebagai calon peserta Pilkada.

Gugatan yang diajukan oleh anggota DPRD Provinsi Riau dari fraksi PKB periode 2014-2019, Abdul Wahid. Atas putusan MK tersebut maka anggota DPR, DPD dan DPRD harus menyatakan secara tertulis untuk pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada.

"MK menimbang dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah secara tegas menyatakan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2017).

Dalam sidang sebelumnya, Abdul beralasan ketentuan dalam pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada telah merugikan dirinya sebagai anggota DPRD saat hendak mencalonkan diri dalam Pilkada, sebab dia harus kehilangan jabatan sebagai anggota DPRD sebelum masa jabatannya berakhir.

Selain itu, Abdul juga berpendapat jabatan legislatif adalah jabatan dengan proses seleksi pemilihan umum secara langsung oleh rakyat.

Hal itu berbeda dengan jabatan TNI, Polri dan PNS yang merupakan pelaksana kebijakan publik.

Sementara, kata Abdul, jabatan legislatif bersifat kolektif kolegial sehingga jika ada anggota DPRD yang maju pilkada tidak akan mengganggu tugas kelembagaan tanpa perlu mengundurkan diri.

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Kang DS Libatkan Pengemudi Ojeg Pada Kegiatan Sosial dan Padat Karya
Kang DS Apresiasi Upaya Bapenda Ingatkan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak Reklame, PBB, PKB dan BBNKB
Bupati Pangandaran Tak Tahu Jumlah SPPG dan Dapur MBG di Wilayahnya
Dadang Supriatna Lantik Pengurus BWI Kab. Bandung
Pimpinan DPRD Mediasi Pertemuan Para OPD dengan Ratusan Warga yang Tergabung dalam Aliansi