Siswa ei Pungut Rp 5,5 Juta untuk Operasional Sekolah
Ono Surono Minta KDM Selesaikan Dugaan Pungli di SMK Negeri 13 Bandung

Ono Surono Dapat Laporan Dugaan Pungli di SMK Negeri 13 Bandung Per Siswa Rp 5,5 Juta
Opininews.com, Jakarta -- Gila Banget SMKN 13 Bandung, Jawa Barat, diduga pungut Rp. 5.5 juta kepada siswanya untuk biaya operasional sekolah.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono meminta kepada Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi untuk mengambil langkah tegas terhadap komite sekolah yang di duga lakukan pungutan liar (Pungli) kepada para siswanya.
Pungutan tersebut dilakukan kepada seluruh siswa kelas 11 dengan dalih sumbangan.
Uang tersebut diduga digunakan untuk membiayai operasional sekolah dan berbagai kegiatan lainnya.
“Saya langsung kontak kepala dinas pendidikan, kantor cabang dinas (KCD) VII untuk segera tindak lanjuti itu. Sehingga perhatian saya pada permasalahan ini, mudah-mudahan Pak Gubernur bisa tindak tegas untuk sekolah negeri seperti itu,” ujar Ono seperti kepada Gelora Kamis (22/5/2025).
Ono menyampaikan, laporan dugaan pungli disampaikan oleh salah satu orangtua siswa yang merasa keberatan dengan besaran nominal yang diminta.
Ia juga menduga, komite sekolah tak hanya meminta sumbangan kepada siswa kelas 11, tetapi juga kepada siswa kelas 10 dan 12.
Ia menilai praktik tersebut sangat membebani, terutama bagi orangtua dari keluarga pra sejahtera.
“Karena memang mereka (orangtua) merasa keberatan,” katanya di kutip dari Bergelora.com di Jakarta.
Menurut Ono, pungutan semacam itu tidak seharusnya terjadi di sekolah negeri.
Ia menegaskan bahwa biaya operasional sekolah seharusnya dapat ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Sekolah negeri itu harusnya semuanya bisa di-handle dari APBD Provinsi Jawa Barat,” tuturnya.
Selain meminta penindakan terhadap praktik pungutan, Ono juga mendesak Gubernur Jabar untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2022 tentang komite sekolah.
Ia menyebut, Pergub tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa komite sekolah dapat menggalang dana dari masyarakat dan dunia usaha dengan cara yang inovatif dan kreatif.
“Dari dulu saya berharap Pergub itu dirubah karena tidak seusai dengan Permendikbud yang mengatur komite sekolah. Nah makanya ini bertentangan,” pungkas Ono.
(Martinus Ursia)
Editor: Saufat Endrawan