Musda Golkar Kab. Bandung Berujung di Persidangan MP Golkar

SK Kepengurusan DPD Golkar 2021 - 2026 Dipertanyakan, Gugatan di MP Golkar Belum Disidangkan

  • Rabu, 31 Maret 2021 | 01:54 WIB
foto

Subhan - Mantan Pengurus DPD Golkar Kabupaten Bandung

Penulis: Subhan

Opininews.com -- POTENSI Konflik internal Golkar pasca Musda kemarin di Hotel Sutan Raja. Sebagaimana diketahui bersama, bahwa hasil Musda Golkar, H. Sugianto (H. Sugih) ditetapkan secara aklamasi oleh peserta Musda sebagai pemenang.

Namun saat musda, kubu H. Anang Susanto (HAS) mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai (MP) DPP Partai Golkar, terkait pelaksanaan proses Musda yang "dianggap" oleh kubu HAS terdapat beberapa kecurangan dan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan Musda.

Potensi konflik internal di dalam sebuah organisasi (apalagi partai politik) hal yang biasa-biasa saja, karena di partai politik sarat akan kepentingan menguasai.

Semua partai, baik tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, mungkin juga di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan, yakin pernah merasakan konflik internal, bedanya adalah ada yang terekspose oleh media atau publik, dan ada yang tidak, mungkin juga tergantung "pesanan" pihak-pihak supaya heboh dan viral.

Gugatan ke MP adalah langkah konstitusional, diatur dalam UU Parpol dan ada dalam AD-ART Parpol, jadi sah-sah saja kubu HAS mengajukan gugatan ke MP, yang terpenting adalah semua pihak harus bisa membuktikan dan meyakinkan hakim terkait dalil dan aduannya.

Seperti contoh, kemarin juga kita menyaksikan terkait gugatan ke MK dalam Pilbup, sah-sah saja karena ada lembaganya dan diperbolehkan oleh aturan.

Namun masalah menang atau tidak dalam gugatan, masih misteri. Sebab, baik yang menggugat dan yang digugat punya rasa optimisme yang besar sesuai keyakinannya.

Rasa optimisme kubu HAS akan menang dalam MP, akan berbanding lurus juga dengan rasa optimisme kubu H. Sugih dalam mementahkan argumen/dalil gugatan kubu HAS.

Urusan MP,  tidak semata hanya rasa optimisme tapi dibalik itu semua, sejatinya MP adalah pemutus akhir dalam sebuah sengketa di partai untuk menyelesaikan potensi konflik internal yang lebih besar dan berkepanjangan.

Kita saksikan saja, bagaimana proses MP nantinya, terkait peluang siapa yang akan menang di MP, semuanya masih fifty-fifty dan persidangannya pun belum terlaksana.

Namun, sebetulnya saya lebih tertarik mengomentari "keluarnya" SK Kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung hasil Musda kemarin di Sutan Raja.

Sepengetahuan saya (bukan benar atau salah), "idealnya" (tidak berarti mengharuskan) DPD Golkar Provinsi Jabar jangan terburu-buru mengeluarkan SK Kepengurusan untuk DPD Golkar Kabupatem Bandung hasil Musda kemarin, sebab proses MP-pun belum dilaksanakan, akan lebih terasa diperlakukan adil oleh semua pihak apabila keluarnya SK tersebut setelah ada keputusan hasil MP, karena akan sama-sama posisinya yaitu masih sebagai "kandidat" Ketua.

Bagaimana nasibnya SK tersebut apabila keputusan MP memerintahkan untuk di gelar Musda ulang, seumpamanya. Tapi, ya sudahlah mungkin ada pertimbangan lain.

Dan, yang lebih menarik bagi saya ketika saya melihat salinan SK tersebut tertanggal 26 Februari 2021, artinya 6 hari setelah Musda digelar, dan yang "menandatangani" SK tersebut adalah Ketua Kang Ade Barkah dan Sekretarisnya Kang Ade Ginanjar.

Apa yang menjadi menarik ? Lagi-lagi sepengetahuan saya, bahwa terhitung mulai tanggal 9 Februari 2021, DPP Partai Golkar telah mengeluarkan SK Penunjukan PLT Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jabar kepada Kang Tb. Ace Hasan, SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPD Golkar, Pak Airlangga Hartarto dan Sekjen Lodewijk F. Paulus.

Saya punya salinan SK dari DPP tersebut, telah di baca juga isi dari SK tersebut, dan benar saja semenjak tanggal 9 Februari 2021 bahwa Kang Tb. Ace Hasan ditugaskan oleh DPP untuk menjadi PLT Ketua DPD Golkar Jabar. Jadi, secara De Jure semenjak tanggal 9 Februari 2021, Kang Ade Barkah tidak lagi menjadi Ketua DPD Golkar Jabar.

Apakah SK DPD Golkar Kab. Bandung tertanggal 26 Februari 2021 yang ditandatangani oleh beliau selaku Ketua bisa dianggap sah sesuai aturan ? Saya bukanlah orang yang punya kapasitas menilai sah atau tidaknya SK tersebut, tapi kenyataannya seperti itu.

Atau, saya berhusnuzhzhon saja kepada DPP, bisa jadi DPP "mengeluarkan" SK kembali terkait PLT tersebut menjadi tertanggal 27 Februari 2021, agar SK yang tanggal 26 Februari bisa dianggap sah secara aturan, karena secara De Facto_ Kang Tb. Ace Hasan muncul ke permukaan DPD Golkar Jabar setelah tanggal 26 Februari 2021.

Jika kenyataannya seperti ini, berarti saya yang ketinggalan informasi tetkait keluarnya 2 kali SK DPP tentang PLT di bulan yang sama, hanya beda tanggal saja. Tepatnya, saya saja yang tidak tahu terkait hal ini.

( Subhan - Mantan Pengurus DPD Golkar Kabupaten Bandung )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Irfan Hakim dan Ian Kasela Muncul di Bursa Wakil Bupati Bandung Dampingi Dadang Supriatna
Dr. H.M. Dadang Supriatna: PKB Ajukan Tiga Nama untuk Duduki Kursi Ketua DPRD Kab. Bandung
Anang Susanto Berpeluang Ganti Ace Hasan Duduki Kursi DPR RI Periode 2024-2029
Agus Yasmin-Usman Sayogi Maju di Pilkada 2024
Nasdem Usung Agus Yasmin Dampingi Dadang Supriatna di Pilkada 2024