Kabupaten Bandung Status Siaga Darurat Bencana

Achmad Djohara: Penetapan Siaga Darurat Bencana Menunggu SK Bupati Bandung, M. Dadang Supriatna

foto

Opininews.com, Bandung -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung dalam hasil rapat koordinasi tetapkan Kabupaten Bandung status siaga darurat bencana alam banjir, longsor dan angin puting beliung.

Penetapan status ini setelah dilaksanakan rapat koordinasi penetapan status siaga darurat di Ruang Rapat BPBD Kabupaten Bandung di Soreang, Kamis (7/10).

Rapat koordinasi yang dipimpin Ketua Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung, Drs. H. Achmad Djohara, M.Si dihadiri para kepala OPD, ketua forum Camat, unsur polres, unsur Kodim, Dinsos, Satpol PP, Dinas PUTR, Dinas LH dan BMKG.

"Penetapan masa siaga darurat bencana alam banjir, longsor dan angin puting beliung disepakati mulai dari bulan oktober 2021 s/d tgl 31 mei 2022. Penetapan ini akan ditetapkan dengan SK Bupati Bandung, H.M. Dadang Supriatna, M.Si," kata Achmad Djohara.

Fenomena La Nina, kata Kalak BPBD Kab. Bandung, akan menjadi fokus perhatian bersama karena akan terjadinya cuaca ekstrim dan peningkatan curah hujan.

"Kami memprediksi puncak musim hujan akan terjadi pada bulan Nopember 2021 s/d Februari 2022. Untuk itu koordinasi antar seluruh steak holder menjelang tibanya musim hujan ini perlu ditingkatkan.

Selain itu juga seluruh potensi baik SDM, maupun peralatan perlu dipersiapkan agar semua peralatan dicek kembali kondisinya," tegas Achmad Djohara.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya