Bapenda Berharap Warga Bayar PBB Tahun 2023 ini Tepat Waktu

Babam:: Telah Tiga Tahun Bupati Beri Insentif Pajak Kepada Masyarakat Kab. Bandung

foto

Saufat Endrawan

Babam Nurjaman, SE - Kabid Pajak Bapenda Kab. Bandung

Opininews.com, Bandung - Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tiga tahun berturut-turut Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna,S.Ip, M. Si beri Insentif Pajak Bumi dan Banginam (PBB).

Hal ini ditegaakan Kepala Badan Pendapatan Daerah  (Bapenda) Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan S,Sos. M.Si melalui Kabid Pajak, Babam Nurjaman,SE kepada www.opininews.com, di Kantornya di Soreang, Senin (4/12).

"Tiga tahun berturut-turut Pak Bulati Bandung juga berikan penghapusan sanksi denda PBB. Dimana sanksi denda PBB ini akan diberlakukan 2 persen perbulan dan ditagihlkan sekurang-kurangnya 24 bulan atau atau 48 persen, " kata Babam di ruang kerjanya.

Pada tahun 2023 ini, kata Baban Bupati Bandung mengeluarkan insentif lagi ke tiga kalinya.

"Semula gelombang pertama, pemberian insentif ini berlaku tanggal 11 Mei sampai dengan 13 September 2023. Namun, karena antusias masyarakat melakukan pembayaran cukup tinggi sehingga Pak Bupati mengeluarkan perpanjangan pemberian insentif sampai dengan tanggal 24 Desember 2023," terang Babam.

Diberlakukannya pemberian insentif pajak, lanjut Babam, dari target APBD tahun 2023 sebesar Rp 187 miliar, realisasi sampai saat ini , 30 November 2023 sebesar Rp 124.863. 000,. 000 atau 66,77 persen.

"Ini kemungkinan akan bertambah karena akan ada kebijakan pemberian penghapusan sanksi denda PBB sampai 24 Desember 2023. Ada objek pajak potensial yang memang saat ini akan dilakukan proses pembayaran dan diharapkan dibayarkan akhir tahun ini. Sehingga capaian realisasi bisa bertambah mendekati angka 80 persen atau lebih," terang Babam.

Untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak, kata Baban, bisa dilakukan di Bank BJB, di kantor pos dan agegator. sopie mart, gopei, dan mobil keliling untuk menjangkau masyarakat pedesaan.

"Ini untuk mempermudah proses pembayaram seluruh masyarakat wajib pajak di wilayah Kabupaten Bandung, " Imbuh Babam.

Sebelumnya, terang Babam permohonan penghapusan sanksi diajukan oleh masing-màsing wajib pajak, namun tahun 2023 permohonan itu ditiadakan sehlngga secara otomatis sanksi PBB itu tidak tercantum dipembayaran.

Dari ketetapan awal SPPT kami mencetak 1.364.000 itu ketetapannya Rp 165 miliar itu sudah disebar luaskan di tahun 2023 ini melalui mitra kerja kami yaitu kader pendapatan, kolektor  dan Kadus dari masing-masing desa sekabupaten Bandung.

Sebelumnya ada target kenaikan, yang relatif sedikit dimana ada sebesar Rp. 2 miliar, seluruhnya Rp 180 Miliar, saat ini di 2023  Rp 180 miliar.

"Untuk PPHTB saat ini, karena sudah berbasis aplikasi dan pembayaran itu sudah terintegrasi secara host to host," kata Babam.

"Capaian realisasi sampai 30 November 2023 kemarin baru tercapai Rp 193 milaran . "Mudah-mudahan itu bisa dilakukan penambahan atau pembayaran di akhir tahun ini. Karena memang sesuai dengan amanat Undang- Undang No 1 Tahun 2022, tentang keuangan pusat dan daerah RKPD, bahwa akan ada penyesuaian tarip di PBB dan penyesuaian NJOP di tahun 2024," katanya.

Sedanglan target dari BPHTB Rp 259.350.000.000 capaianya sudah 74,35 persen.

"Kami mengharap, dan menghimbau kepada masyarakat wajib pajak yang telah melakukan pelaporan melalui aplikasi Si Bedas Tangguh, yang pembayaran SSPD-nya sudah dilakukan penetapan, untuk segera melakukan proses pembayaran di akhir tahun 2023 ini, " katanya.

Untuk proses. pelayanan balik nama di akhir tahun, karena PBB itu pajak yang ditetapkan setauhun sekali, seperti tahun-tahun sebelimnya, kata Babam ada time skedul yang memang pernah dilakukan. "Diimana Januari sampai dengan Februari kami melakukan proses cetak masal dan pemindaian, kemudian dari Maret -April itu penyampain SPPT melalui kader kadus, dan aparatur desa," ujar Babam sambil berharap, setelah SPPT disampaikan kepada seluruh masyarakat wajib pajak sekurang-kurangnya 3 bulan sejak menerima SPPT,.

" Nah, saat ini di bulan Oktober akhir kami melakukan proses cutof layanan karena kami tengah mempersiapkan proses migrasi penyesuaian Undang-undang HKPD dan proses persiapan penetapan di 2023 untuk penetapan pembayaran PBB di 2024 nanti, " katanya..

Babam menghimbau dan berharap kepada masyarakat wajib pajak untuk taat dan patuh membayar pajak, karena pajak ini menopang pembangunan di segala bidang. 

( Saufat Endraean/Adv) 

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Kompaknya Dadang - Sahrul Warnai Rangkaian HUT Kab. Bandung
Dadang Supriatna Beri Kado 313 Penghargaan di HUT Kab. Bandung Ke-383