BPN/ATR Serius Bantu Warga Selesaikan ADM Pertanahan Warga Kab. Bandung

Hadiat Sondara: BPN/ ATR Kab. Bandung Selesaikan 22.100 Sertifikat Tanah Melalui PTSL

foto

Saufat Endrawan

Kepala BPN/ATR Kab. Bandung, Hadiat Sondara Dana Saputra

Opininews.com, Bandung -- Sedikitnya 22.100 bidang tanah di wilayah Kabupaten Bandung pada tahun 2020 telah berhasil dilakukan pengukuran dan menjadi peta bidang, oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Bandung.

Secara fisik bidangan tersebut sudah 100 persen selesai. "Dari 22.100 bidang tanah tersebut tersebar di 11 desa di tiga kecamatan. Selanjutnya akan dilakukan pemberkasan untuk diterbitkan sertifikat hak atas tanah,“ kata kepala ATR – BPN Kab. Bandung, Hadiat Sondara Dana Saputra, kepada www.opininews.com, di Bandung, Senin (24/8).

Dari jumlah 21.100 bidang tanah, lanjut Hadiat, diantaranya diproses haknya melalui program PTSL yang sekarang hampir rampung sekitar 70,70 persen pemberkasan data yuridis atau sekitar 12.839 bidang telah selesai dan siap untuk diserahkan kepada masyarakat.

"Poses penerbitan sertifikat tanah adat di wilayah kerja kami, akan terus digenjot dan dipercepat untuk membantu memulihkan peningkatan perekonomian masyarakat. Namun kendala yang dialami untuk melaksanakan itu karena Pandemik Covid-19, sehingga petugas kami tidak bisa ke lapangan untuk mengumpulkan data yuridisnya," tandasnya.

Hadiat mengharapkan agar para kepala desa yang mendapatkan program PTSL dapat segera melengkapi persyaratan yang telah ditentukan, sampai akhir bulan Agustus 2020, dan bila tidak dapat terselesaikan dalam waktu tersebut maka penyelesaiannya akan terlambat.

Sejak kepemimpinan Hadiat, Kantor ATR/ BPN banyak mengalami kemajuan ke arah yang lebih baik terutama pelayanan kepada masyarakat, kendati dimasa pandemik Covid-19.

"Permohon surat - surat tanah, disediakan tempat tunggu di luar ruangan pelayanan, satu persatu pemohon dilakukan tes suhu yang sebelumnya harus cuci tangan dan tes suhu,

”Kami sediakan wastapel dan handsanitaiser sesuai dengan protokol Kesehatan,” tandasnya. Seorang pemohon surat-surat tanah.

.

Budiman, mengatakan pelayanan di Kantor BPN Kabupaten Bandung, kini lebih tertib dan tidak mempersulit pemohon.

"Ketika kami melakukan permohonan balik nama yang waktunya cukup 3- 5 hari kerja sudah selesai dan dapat diambil di loket, Saya apresiasi buat BPN Kab Bandung dan dapat dicotoh untuk kantor lainnya,” katanya. 

Suherlan, warga Ciparay dengan mimik wajah gembira, juga menyatakan, surat tanahnya akan diagunkan ke bank untuk menambah modal usahanya. ( Ayi Purnama )

Editor: Administrator

Bagikan melalui
Berita Lainnya