Eksekutif dan Legislatif Akan Bahas Tigq Raperda

Renie Rahayu: DPRD Setujui Perda BMD, Terima Tiga Raperda

foto

Saufat Endrawan

Hj. Renie Rahayu Fauzi, SH - Ketua DPRD Kab. Bandung

OPININEWS.COM, Bandung -- DPRD Kabupaten Bandung menyetujui Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna, Jumat 19/6/2026.

Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, SH, kepada www.opininews.com usai pimpin rapat Paripurna, mengatakan, Perda BMD sangat strategis sebagai pedoman pengelolaan aset daerah.

“Perda ini penting agar pengelolaan BMD efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Dimensi pemanfaatannya juga harus ditekankan. BMD harus memberi nilai tambah ekonomis dan meningkatkan PAD untuk pembangunan demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Renie.

Pada paripurna yang di hadiri Bupati Bandung dan Wakilnya, Dadang Supriatna dan Ali Syakieb ini, DPRD telah menerima tiga buah Raperda baru dari Pemkab Bandung.

Tiga Raperda tersebut, terkait Pertanggungjawaban APBD 2025, Perubahan SOTK, dan Penyelenggaraan Kesehatan.

“Ketiganya akan dibahas Banggar dan Pansus bersama Pemda pada bulan Juni ini,” kata Politikus Partai PKB ini. Renie mengapresiasi pengajuan Raperda SOTK dan Kesehatan.

Menurutnya, itu strategi tepat untuk efisiensi anggaran dan peningkatan kualitas layanan publik, khususnya kesehatan.

“Momentum ini pas, karena baru-baru ini Pemkab Bandung terima LHP BPK dengan opini WTP ke-10. Saatnya kita evaluasi kinerja APBD agar programnya benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap kebijakan yang lahir dari Perda dapat meningkatkan kualitas layanan dan kesejahteraan warga Kabupaten Bandung.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Legislatif Beri Apresiasi dan Dukung Langkah Bupati Tangani Sampah