Bupati Bandung, Wakil Bupati dan Sekda telah Matang Memprogramkan Revitalisasi Pasar di Kab. Bandung

Ujang Jumara Berharap Niat Baik Revitalisasi Pasar Banjaran Jangan Diganggu Isu Miring

foto

Saufat Endrawan

Politikus, Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Sepakat Revitalisasi Pasar Banjaran Harus Sesuai Aturan dan UU

Opininews.com, Bandung -- Pasar tradisional atau pasar rakyat perlu direvitalisasi guna menjadi pasar yang refresentatif baik bagi pedagang serta pembeli.

Pasar kedepan bukan hanya tempat berkumpulnya antara para pembeli lokal dengan pedagang yang menetap puluhan tahun yang ada di pasar tersebut ,namun juga harus menjadi daya tarik wisatawan yang berdampak kepada peningkatan pemasukan dengan bertambahnya jumlah pembeli maka akan lebih neningkatkan prekonomian para pedagang.

Dan salahsatu unsur yang harus ditata untuk penataan sebuah wilayah adalah penataan pasar dan dan terminal. Karena Pasar dianggap menjadi tempat penumpukan sampah dan terminal yang tidak tertata dianggap tempat sumber terjadinya kemacetan.

Untuk menata tata kota wilayah Kecamatan Banjaran, Bupati Bandung bersama Dinas Perdagin Kabupaten Bandung akan melakukan revitalisasi Pasar Banjaran.

Rencana revitalisasi tersebut sudah diprogramkan sejak tahun 2017, namun belum juga bisa dilaksanakan. Dan baru dua tahun menjabat, Kepemimpinan Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si baru mampu merealisasikan harapan ribuan pedagang pada tahun 2023 ini.

Namun sayang niat baik tersebut selalu saja mendapatkan hambatan dan isu miring dari oknum yang tidak bertanggungjawab.

Padahal revitalisai bukan keinginan eksekutif tapi keinginan para pedagang.

Hal ini diungkapkan Politikus Partai Kebangkitan Bangsa yang juga Bacaleg DPRD Kabupaten Bandung, asal Rancaekek, H. Ujang Jumara kepada www.opininews.com, di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Sabtu (27/5) pagi.

Ujang juga memaparkan, program revitalisasi pasar rakyat merupakan pelaksanaan dari Undang-undang nomor 7/2014 tentang Perdagangan, pasal 13 ayat (1), (2) dan (3). Dimana dalam UU tersebut mengamanatkan bahwa Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah melakukan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat guna peningkatkan daya saing dalam bentuk pembangunan dan/ atau revitalisasi pasar rakyat; implementasi manajemen pengelolaan yang profesional; fasilitasi akses penyediaan barang dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing; dan fasilitasi akses pembiayaan kepada pedagang pasar di pasar rakyat.

Maksud dan tujuan revitalisasi atau pembangunan pasar rakyat adalah mendorong agar pasar rakyat lebih modern dan mampu bersaing dengan pusat perbelanjaan dan toko modern, sehingga dapat meningkatkan omset pedagang pasar rakyat.

Sehingga Bupati Bandung, kata Ujang Jumara,  ingin, meningkatkan pelayanan dan akses yang lebih baik kepada masyarakat konsumen, sekaligus menjadikan pasar rakyat sebagai penggerak perekonomian daerah.

Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si kepada www.opininews.com, Sabtu pagi, menuturkan, tujuan direvitalisasi Pasar Banjaran selain itu harapan para pedagang sejak bertahun-tahun, juga bertujuan mewujudkan Pasar Tradisional yang bermanajemen modern, lebih bersih, sehat, aman, segar, dan nyaman, sehingga dapat menjadi tujuan belanja konsumen serta referensi dalam pembangunan pasar-pasar lainnya.

"Konsep dan Prinsip Revitalisasi Pasar Banjaran Program bukan hanya menyentuh perbaikan dari sisi perbaikan fisik saja, melainkan juga dari sisi ekonomi, sosial budaya dan manajemen," jelas Dadang Supriatna (Kang DS).

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya