Donny Akui Telah Menyelamatkan Uang Negara yang di Korupsi Capai Rp 6,5 Milliar
Kejari Kab. Bandung Amankan Uang Hasil Korupsi Kadis Kesehatan Rp 3 Miliar Lebih

Saufat Endrawan
Kuasa Hukum Kadis Kesehatan Kembalikan Uang Hasil Korupsi Rp 3 Miliiar lebih kepada Kajari Kab. Bandung, Rabu (30/7/2025) sore.
Opininews.com, Bandung -- Melalui kuasa hukumnya pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah dilakukan pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun 2021 dari para Tersangka sebesar Rp. 3.077.881.200,- (Tiga milyar tujuh puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh satu ribu dua ratus rupiah).
Pengembalian uang hasil korupsi tersebut dilakukan dalam bentuk uang tunai yang diserahkan kepada Tim Penyidik yang kemudian melakukan penyitaan untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Jika nantinya perkara dinyatakan terbukti sebagaimana dakwaan Penuntut Umum serta telah berkekuatan hukum tetap, dan terhadap barang bukti berupa uang tersebut dinyatakan dirampas untuk negara, maka terhadap uang tersebut akan segera disetorkan ke Kas Negara, sedangkan untuk saat ini uang tersebut akan dititipkan di rekening RPL Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Donny Haryono Setyawan, SH, MH kepada www.opininews.com, di Kantor Kejari Kabupaten Bandung, di Baleendah, Rabu (30/7/2025) siang.
Donny juga berikan apresiasi atas sikap koperatif dan itikad baik dari para Tersangka yang telah menitipkan uang kepada penyidik untuk digunakan sebagai pemulihan atas kerugian keuangan negara yang terjadi akibat perkara tersebut.
"Dengan adanya pengembalian kerugian keuangan negara itu, maka tujuan utama dari penanganan perkara tindak pidana korupsi yaitu untuk memulihkan dan menyelamatkan keuangan negara menjadi tercapai," Jelas Donny.
Donny aku secara keseluruhan kurun waktu tahun 2025 selama periode bulan Januari s/d Juli 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah berhasil menyetorkan ke Kas Negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 6.554.505.825,- (Enam milyar lima ratus lima puluh empat juta lima ratus lima ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) dari target sebesar Rp- 1.564.580.000,- (Satu milyar lima ratus enam puluh empat juta lima ratus delapan Puluh ribu rupiah) atau terealisasi sebesar 418,93% dari target.
Sedangkan Pada rekening RPL Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung masih tersimpan uang sitaan yang berpotensi menjadi PNBP seluruhnya sebesar Rp. 5.296.198.926,- (Lima milyar dua ratus sembilan puluh enam juta seratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah) sudah termasuk uang yang disita Pada hari ini yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Caravan Mobile Unit Lab Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Tahun 2021.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung berkomitmen kuat dalam melakukan pemberantasan korupsi baik melalui upaya-upaya pencegahan maupun penindakan untuk mengatasi terjadinya kebocoran keuangan negara sebagaimana perintah Presiden Prabowo Subianto.
( Saufat Endrawan)
Editor: Saufat Endrawan