Tolak Laporan Tahunan Bukti Pemkab tak Terlibat Permasalahan PT. BDS dan PT. Cahaya Frozen Raya

Cakra Amiyana: Pemkab Bandung Tolak Laporan Tahunan PT. BDS

foto

Saufat Endrawan

Dr. H. Cakra Amiyana Tegaskan Pemkab Bandung Tolak Laporan Tahun 2024 PT. BDS

Opininews.com, Bandung -- Pemerintah Kabupaten Bandung belum dapat menerima laporan tahunan PT Bandung Daya Sentosa (BDS) untuk tahun buku 2024.

Hal itu sepanjang permasalahan utang piutang antara PT BDS dengan para mitra atau 19 vendor belum diselesaikan.

Sikap Pemkab Bandung yang masih tak bisa menerima laporan tahunan PT BDS untuk tahun 2024 menjadi salah satu bukti kepala daerah selaku Kuasa Pemegang Saham (KPM) tak terlibat dalam perkara yang melibatkan PT BDS.

Hal ini ditegaskan  Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Dr. H. Cakra Amiyana, kepada www.opininews.com, di Bandung, Kamis (7/8/2025) malam.

Cakra Amiyana memaparkan, sesuai pasal 3 Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan, pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan, dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki.

"Hal itu pun sesuai ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor: 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah," tutur Cakra.

Berdasarkan ketentuan tersebut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan kegiatan usaha pada BUMD menjadi tanggung jawab direksi BUMD.

Adapun Pemkab Bandung selaku pemegang saham sesuai ketentuan memiliki batasan tanggungjawab.

"Kepala daerah selaku KPM tidak bertanggungjawab atas permasalahan hutang-piutang PT Bandung Daya Sentosa dikarenakan kegiatan usaha tersebut murni dari kerja sama yang dilakukan oleh PT Bandung Daya Sentosa.,'" Jelasnya.

Cakra, menegaskan Pemkab Bandung melakukan pembinaan dan pengawasan kepada PT BDS.

Menurutnya hal Itu dibuktikan dengan PT BDS yang menyampaikan laporan tahunan kepada pemegang saham -dalam hal itu, Pemkab Bandung atau Kepala Daerah untuk mempertanggungjawabkan kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengurus PT Bandung Daya Sentosa.

"Namun untuk laporan tahunan pada tahun buku 2024, Pemkab Bandung belum dapat menerima, sepanjang permasalahan utang piutang belum diselesaikan. Artinya, tanggung jawab penyelesaian utang piutang dibebankan pada pengurus, direksi, atau Direktur Utama PT BDS,"  tegaa Cakra.

Cakra  berharap, upaya gugatan PKPU kepada PT Cahaya Frozen Raya dapat berjalan dengan baik. Hasil gugatan PKPU nantinya dapat menyelesaiakan permasalahan utang piutang di antara PT BDS dengan PT Cahaya Frozen Raya maupun dengan para mitra atau 19 vendor.

( Saufat Endrawan)

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Kejaksaan Periksa Pihak PT. BDS dan PT. Cahaya Frozen Gru
Podcast Bambang Berpotensi Langgar UU ITE. PT. BDS Akui Kang DS Tak ada Kaitannya dalam Kasus Utang
Sidang PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Bukti Keseriusan PT. BDS Selesaikan Masalah dengan Vendor
Korupsi Pengadaan Mobil Caravan Covid-19 Mantan Kadis Kesehatan KBB dan Dua Tersangka Lainya di Jebloskan ke Lapas
Enung D Susana Ketua PWI Kab. Bandung yang Sah, PWI Akan Somasi PLT Ketua PWI se Jabar