Desakan Rakyat Bubarkan DPR Semakin Deras
Presiden Prabowo Bisa Bubarkan DPR, Rakyat Boleh Mendesak Presiden Bubarkan DPR

Saufat Endrawan, S.Sos - Jurnalis, Pemerhati Kebijakan Publik
Penulis: Saufat Endrawan
OPININEWS.COM -- Tiga Politikus yang berlatar belakang pelawak, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Uya Kuya serta Politikus lainnya Ahmad Sahroni kini di hujat oleh masyarakat karena joged-joged saat mendapatkan kabar gaji dan tunjangan naik yang dinilai menyakiti hati rakyat.
Sementara politikus NasDem Sahroni menganggap negatif kepada masyarakat yang ingin membubarkan DPR yang dinilai tak lagi memiliki empati terhadap rakyat.
Perlu di ketahui, Kedaulatan rakyat adalah konsep yang menegaskam kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan rakyat.
Artinya dalam sistem demokrasi, kedaulatan rakyat diwujudkan melalui pemilihan wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif, seperti DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). baik pusat, provinsi hingga Kota dan Kabupaten.
Rakyat boleh mendesak bubarkan DPR bukan lembaganya, namun anggotanya hasil Pemilihan Legislatif.
Fungsi DPR bukan untuk menghujat masyarakat atau mengatakan tolol, namun memiliki fungsi legislasi, yaitu membuat undang-undang yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.
Fungsi pengawasan, yaitu mengawasi jalannya pemerintahan dan memastikan bahwa pemerintah menjalankan tugasnya sesuai dengan kepentingan rakyat.
Fungsi Anggaran, artinya DPR menyetujui atau menolak anggaran negara yang diajukan oleh pemerintah.
Jika masyarakat menilai kinerja DPRD tak memiliki fungsi itu dan tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat apalagi dinilai mengkhianati berjoged merayakan kenaikan tunjangan dan gaji lalu di viralkan di medsos di saat warga alami krosis ekonomi, rawan daya beli, terkena musim PHK, pajak dan PBB dinaikan itu artinya wakil rakyat kebablasan, tak miliki kontrol sosial apalagi empati di dapat dinilai wajar ingin membiarkan DPR.
Jika rakyat merasa bahwa DPR tidak menjalankan fungsinya dengan baik, atau jika DPR dianggap tidak lagi mewakili kepentingan rakyat, maka rakyat mungkin akan menuntut pembubaran DPR.
Tuntutan pembubaran DPR mungkin bisa muncul sebagai bagian dari upaya reformasi politik yang lebih luas, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan pemerintahan.
Meski muncul kabar tanggal 25 Agustus 2025 ada gerakan masa untuk bergerak pembubaran DPR bukanlah keputusan yang dapat diambil dengan mudah, karena DPR adalah lembaga yang sah dan memiliki fungsi yang penting dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Setiap upaya untuk membubarkan DPR harus dilakukan melalui proses yang sah dan demokratis, karena kita berada di negara hukum.
DPR dapat dibubarkan oleh Presiden Indonesia, jadi desakan minta pembubaran DPR rakyat saat ini kepada Presiden Prabowo Subianto salahsatu langkah yang sudah benar.
Namun Presiden dapat membubarkan DPR tapi tak seperti membalikan tangan, namun harus dengan syarat dan prosedur tertentu yang diatur Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Proses pembubaran DPR, Presiden dapat memutuskan untuk membubarkan DPR, tetapi harus berdasarkan pada alasan yang kuat dan sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
Presiden harus mempertimbangkan situasi politik dan kebutuhan negara sebelum membuat keputusan untuk membubarkan DPR
Jika Presiden memutuskan untuk membubarkan DPR, maka pengumuman resmi harus dibuat dan diumumkan kepada publik.
Kondisi yang memungkinkan DPR di bubarkan, jika negara terjadi krisis politik yang parah dan DPR tidak dapat berfungsi dengan baik.
Presiden dapat mempertimbangkan untuk membubarkan DPR. Jika Presiden dan DPR tidak dapat bekerja sama dan terdapat ketidakpercayaan yang mendalam, pembubaran DPR dapat menjadi opsi.
Jika terjadi pembubaran DPR oleh presiden, maka harus diadakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR yang baru.
Selama periode transisi, pemerintahan dapat dijalankan oleh Presiden dan kabinetnya, namun dengan keterbatasan tertentu.
Jika terjadi pembubaran DPR adalah langkah yang sangat serius dan memiliki dampak besar pada sistem politik dan pemerintahan Indonesia. Keputusan untuk membubarkan DPR harus dibuat dengan sangat hati-hati dan berdasarkan pada kebutuhan yang sangat mendesak.
Saat ini baiknya, Sahroni harus minta maaf kepada masyarakat dengan penilaiannya kepada masyarakat yang ingin membubarkan DPR.
Dan Patrio harus merubah sikap dan anggap warga adalah lawan dengan membuat kritikan di lawan melalui medsos.
( Saufat Endrawan, S.Soe - Jurnalis, Pemerhati Kebijakan Publik )
Editor: Saufat Endrawan