Sebanyak 1.461 Kasus Pengaduan THR Belum Terselesaikan Gubernur Segera Terjunkan Petugas

Menaker Yassierli: Gubernur Segera Selesaikan Aduan THR

foto

Barra Sulthan Endrawan

Menaker Desak Gubernur Segera Tangani Laporan THR di Daerahnya Msiny-Masiny

OPININEWS.COM, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan setiap aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang masuk tidak akan berhenti di meja administrasi.

Di tengah masih tingginya laporan pembayaran THR 2026, Kemnaker meminta pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah bergerak cepat meme riksa setiap aduan agar hak pekerja/buruh segera dipenuhi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli kepada www.opininews, di ruang kerjanya di Jakarta,  Rabu (25/3/2026) mengatakan, para gubernur diminta segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui Posko THR Kemenaker maupun posko-posko THR di dinas tenaga kerja.

Menurut dia, kehadiran negara harus benar-benar dirasakan ketika hak pekerja/buruh terancam tidak dipenuhi.

“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemenaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” kata Yassierli.

Yassierli menegaskan, pengawas ketenagakerjaan di Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi harus bergerak cepat memeriksa laporan, melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan, serta memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada pekerja/buruh.

Menurut dia, pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan, tetapi harus berujung pada penyelesaian yang nyata.

Langkah tersebut ditempuh karena aduan pembayaran THR 2026 masih tinggi. Karena itu, pengawasan lapangan dinilai perlu diperkuat agar setiap laporan bergerak menjadi pemeriksaan, koreksi, dan penyelesaian yang memberi kepastian bagi pekerja/buruh.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ismail Pakaya, mengatakan tindak lanjut pengawasan atas aduan THR terus berjalan. Dari seluruh laporan yang direkap per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi. Selain itu, 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, sedangkan 173 kasus telah dinyatakan selesai.

“Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh. Karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja,” kata Ismail. 

Ia juga meminta perusahaan segera memenuhi kewajibannya tanpa menunggu teguran ataupun datangnya pengawas ketenagakerjaan.

Menurut dia, kepatuhan membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja/buruh.

“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu,” ujar Ismail. 

( Barra Sulthan Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Kang DS: Pembangunan Lima RSUD Bedas dan Peningkatan Infrastruktur Jalan Bukti Komitmen Kepada Masyarakat
Inilah Kabar Baik dari Kang DS dari Tanah Suci untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Berstatus P3KPW
Yassierli: Program Mudik Gratis Bermanfaat Bagi Pekerja. dan Buruh Pabrik
Laju Ambulan Pembawa Pasien dan Jenazah Terhadang Kemacetan di Gading Tutuka Satu
Keakraban Kang DS dan Gibran Jadi Perhatian Masyarakat dan Undangan Saat Wapres Berkunjung ke Kab. Bandung