Pembahasan Tanah Milik Kab. Bandung di Kota Bandung Awalnya 100 HektarTiba-Tiba Ilang di Bahas DPRD
Renie Rahayu: DPRD Bahas Status Tanah Milik Kab. Bandung di Wilayah Arcamanik Kota Bandung

Barra Sulthan Endrawan
Hj. Renie Rahayu Fauzi, SH dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Akan Usut Tanah Arcamanik Milik Kab. Bandung Tiba-Tiba Ilang
OPININEWS.COM, Bandung - Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Bandung Perpanjang Waktu Pembahasan Raperda Pengelolaan BMD Soreang,-
Hal ini terungkap saat Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) memiliki posisi strategis dalam tata kelola aset yang selama ini menjadi instrumen penting dalam pembangunan daerah. Menurut Ketua DPRD Kabupaten Bandung,
Ketua DPRD kabupaten Bandung, Ui. Renie Rahayu Fauzi, SH kepada www.opininews.com menyatakan pengelolaan aset tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.
"Tentang aset daerah maka DPRD heus pastikan Perda BMD nanti harus benar-benar bisa mengimplementasikan dengan baik. Pengelolaan aset harus memberikan manfaat nyata bagi Kabupaten Bandung,” harapnya di Soreang, Selasa (5/5/2026).
Putusan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD menambah waktu pembahasan raperda pengelolaan BMD, untuk memberi ruang pada Panitia Khusus (Pansus) 2 agar menyempurnakan sejumlah klausul dan mengakomodir berbagai masukan yang berkembang.
"Putusan Bamus imenjadi angkah strategis untuk memberikan ruang kepada Pansus 2 agar menyempurnakan materi pembahasan, karena ada masukan penting yang harus dituangkan dan disempurnakan dalam raperda ini,” tuturnya.
Menurutnya, proses legislasi harus tetap terbuka ruang terhadap berbagai aspirasi, baik yang datang dari masyarakat maupun dari unsur pimpinan DPRD. Seluruh masukan, katanya, menjadi bagian penting untuk memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan benar-benar matang dan implementatif.
Politikus PKB ini mengungkapkan, salah satu fokus pembahasan yang sedang diperdalam Pansus 2 adalah terkait pemetaan aset, legalitas aset, serta optimalisasi aset-aset daerah yang selama ini belum maksimal dalam memberikan kontribusi ekonomi bagi daerah. Termasuk pembahasan mengenai aset yang berada di luar wilayah Kabupaten Bandung, seperti lahan di Arcamanik, Kota Bandung maupun aset strategis yang selama ini memerlukan kejelasan status dan pola pengelolaannya.
"Untuk itu, kerjanya Pansus 2 diperpanjang. Terkait waktunya, sesuai ketetapan tata tertib DPRD, " tegas Renie.
Sementara itu Dadang Suryana. TIdak Hanya Kuat Secara Normatif tetapi Efektif Dalam Pelaksanaan.
Sementara itu, Dadang Suryana.mengatakan bahwa penambahan waktu merupakan bagian dari upaya penyempurnaan agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga efektif dalam pelaksanaan.
“Kami ingin memastikan bahwa tujuan dibentuknya perda ini benar-benar dapat diimplementasikan. Bukan sekadar aturan di atas kertas, tetapi bisa menjadi dasar pengelolaan aset yang profesional, akuntabel, dan berdampak pada PAD,” ujar Dadang.
Menurutnya, pansus telah memiliki desain kerja dan tahapan pembahasan yang jelas untuk menyelesaikan penyempurnaan raperda tersebut. Dia mengatakan, seluruh masukan yang telah diterima akan dibahas secara komprehensif bersama seluruh fraksi sebelum nantinya kembali dilaporkan kepada pimpinan DPRD.
Dadang berharap, Raperda BMD dapat berjalan optimal dalam beberapa bulan ke depan, regulasi yang dihasilkan nanti mampu menjadi instrumen penguatan tata kelola aset daerah yang lebih transparan, efektif, dan produktif.
( Saufat Endrawan )
Editor: Saufat Endrawan