Pernyataan Yusuf Hamka di Medsos Singgung Bos MNC

Harry Tanoesoedibjo Laporkan Yusuf Hamka ke Polisi

foto

Saufat Endrawan

Harry Tanoesoedibjo Resmi Laporkan Yusuf Hamka ke Polisi

OPININEWS.COM, JAKARTA -- Hary Tanoesoedibjo Resmi Laporkan Jusuf Hamka ke Polisi terkait statmenenya di medsos.

Tim SINDOnews Rabu, 30 September 2026 - 23:04 WIB Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo resmi membuat laporan polisi terhadap pengusaha Jusuf Hamka.

Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo resmi membuat laporan polisi terhadap pengusaha Jusuf Hamka. Langkah hukum tersebut diambil setelah Hary menilai sejumlah pernyataan Jusuf Hamka yang disampaikan di ruang publik dan media sosial telah melampaui batas.

"Saya telah membuat laporan polisi untuk terlapor Jusuf Hamka," ujar Hary Tanoesoedibjo, Rabu (30/9/2026).

ADVERTISEMENT Hary mengatakan, dirinya telah mengenal Jusuf Hamka selama sekitar 30 tahun. Namun, menurutnya, persoalan yang sebelumnya tidak direncanakan untuk dibawa ke ranah pidana akhirnya berubah setelah muncul sejumlah pernyataan Jusuf Hamka yang dinilai menyerang dirinya secara pribadi maupun menyangkut perusahaan-perusahaan dalam MNC Group .

"Awalnya saya tidak berencana membuat laporan polisi. Namun, saya menilai pernyataan-pernyataan yang disampaikan Jusuf Hamka di ruang publik, termasuk melalui media sosial, sudah melampaui batas. Pernyataan itu mengandung fitnah, menyerang karakter, dan mencemarkan nama baik saya," kata Hary.

Salah satu pernyataan yang menjadi perhatian Hary adalah tudingan bahwa dirinya melakukan penipuan. Menurut Hary, penggunaan istilah menipu merupakan tuduhan serius, karena dapat dikaitkan dengan tindak pidana, sehingga apabila memang terdapat dugaan tindak pidana, semestinya tuduhan tersebut disampaikan melalui proses hukum dan didukung bukti.

"Saya disebut menipu. Istilah menipu mengandung tuduhan serius dan dapat dikaitkan dengan tindak pidana. Jika memang ada dugaan tindak pidana, seharusnya dugaan itu disampaikan melalui proses hukum dan didukung bukti," ujarnya.

Hary juga menyinggung perkara Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang bermula pada 1999.

Ia menegaskan, perkara tersebut merupakan perkara perdata yang masih berproses di pengadilan. Menurut Hary, pada saat itu Jusuf Hamka merupakan pemegang saham kecil di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Oleh karena itu, Hary menilai narasi yang memberikan kesan bahwa Jusuf Hamka merupakan pemilik CMNP pada 1999 tidak menggambarkan keseluruhan keadaan.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Kebijakan Bupati Terkait PJU Geliat Ekonomi di Malam Hari Semakin Bedas
Kakak Beradik Asal Ciparay Diancam 10 Tahun Penjara Edarkan Uang Palsu
Sebagai Warga yang Baik Bupati Beri Kesaksian Perkara BDS di Persidangan
PK3I Tantang KDM Sidak Pembangunan Geodipa Patuha Ciwidey
AKBP. Dr. Tri Suhartanto Begal dan Polisi Nakal Akan Ditindak Tegas