Per Menpora Nomor:14/ 2024 Didesak Di Cabut
KONI se Indonesia Tolak Permenpora No.14/2024 Hanya Meresahkan Saja Tidak Sejalan dengan Pembinaan Olahraga di Tanah Air

Pengurus KONI se Indonesia Desak Per Menpora No.14/2024 Segera Dicabut
Opininews.com, Jakarta - Permenpora Nomor 14 tahun 2024 hanya Bikin Gaduh Saja.
Pengurus KONI se Indonesia minta segera di cabut.
Minta pencabutan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024, karena hanya bikin gaduh saja dunia olahraga nasional dan tidak sejalan dengan semangat olahraga nasional.
Bahkan banyak pasal yang melanggar Piagam Olimpiade. Karenanya Koni se Indonesia meminta Permenpora tersebut, harus segera dicabut dan dibatalkan.
Dalam dunia olahraga ada semangat dan nilai-nilai universal yang selalu dijaga. Nilai universal itu antara lain adalah nilai independensi. Nilai independensi inilah yang sebenarnya menjadi rohnya di dalam pengelolaan dunia olahraga. Dan itu juga diamanahkan mulai dari Olympic Charter kemudian diturunkan ke masing-masing negara dengan regulasinya.
Di Indonesia hal itu sudah dituangkan dalam Undang-undang Keolahragaan.
“Beberapa pasal dalam Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 bertentangan dengan Olympic Charter. Kami menilai intervensi pemerintah daerah melalui Dispora sebagai bentuk pelanggaran terhadap independensi KONI,” ujar Yasin dari KONI Provinsi Gorontalo dalam pertemuan virtual Humas KONI se-Indonesia, Kamis (17/7).
Dalam pertemuan tersebut yang mengupas perkembangan olahraga prestasi di daerah itu dihadiri 98 orang pengurus Bidang Humas KONI Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia yang mayoritas wartawan olahraga.
Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 memang menjadi topik hangat bagi para pemangku kepentingan seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Peraturan yang ditandatangani Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo ini rencananya akan diberlakukan pada Oktober 2025. Namun, dampaknya sudah dirasakan KONI se-Indonesia karena sangat mengganggu pembinaan atlet di daerah.
"KONI adalah lembaga yang dibentuk atas dasar Perpres, oleh karena itu jika Permenpora tidak dicabut, akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan berpotensi menyalahi asas hukum yang berlaku,” kata Bidang Media dan Humas KONI Papua Barat Tesalonia M.Wyzer.
Kegelisahan juga disuarakan oleh KONI Sumatera Selatan berkaitan dengan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).
"Di Sumatera Selatan saat ini pencairan dana hibah cukup terhambat dipengaruhi oleh regulasi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024,” tambah pengurus Bidang Media dan Humas KONI Sumatera Selatan.
Sementara itu, KONI Kalimantan Selatan dan KONI Pasuruan menyampaikan bahwa Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 telah mengintervensi banyak hal dalam keberlangsungan olahraga prestasi di Indonesia.
KONI Maluku menyampaikan bahwa Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 sangat membebani daerah, karena tidak adanya sumber pendanaan alternatif seperti perusahaan swasta yang mampu memberikan dukungan.
"Maluku menolak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024. Karena tumpang tindih dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah," tegas Batje Martha Warlauw, Wakil Ketua Bidang Media dan Humas KONI Provinsi Maluku.
Penolakan permenpora Nomor 14 Tahun 2024 juga dilontarkan seluruh KONI Jawa Tengah termasuk Kabupaten/ Kota. BahkanKONI Salatiga akan bersurat ke Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Permenpora ini dikatakan, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta prinsip dasar Olympic Charter.
"Kami dengan tegas menolak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 bukan lagi direvisi, karena peraturan tersebut telah menyimpang dari Piagam Olimpiade," tandas Darjo Sojat, Ketua Bidang Media dan Humas KONI Jateng.
Dari sisi KONI Kota Tangerang Selatan melaporkan bahwa Forum KONI Kota Seluruh Indonesia telah memiliki sikap yang sama dalam menolak Permenpora, dan tengah mengupayakan penguatan forum melalui pertemuan rutin serta rencana penyelenggaraan Pornaskot sebagai bentuk konsolidasi antarkota.
“Menyikapi Permenpora No.14/2024 tersebut, kegalauan dan kegelisahan langsung terjadi, banyak daerah yang langsung menerapkan kebijakan tersebut, mereka di stop dukungan pendanaannya (untuk olahraga prestasi),” terangnya.
Sementara itu, Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman berharap seluruh pengurus fokus tetap pada program pembinaan olahraga di daerahnya masing-masing.
“Saya berharap KONI Pusat, KONI Provinsi, KONI Kabupaten/Kota, kita satu arah jalannya!,” tegas Marciano didampingi Kabid Humas Bidang Media Achmad Effendi Soen.
( Edi )
Editor: Saufat Endrawan