Minim Tangani Taman Kota dan Hewan Uncal, Kini Akan Tangani Bencana dan Para Korban

Minim Action di Perkimtan Mampu Ngak Yah Sosok Wahyudin Menanggulangi Bencana dan Para Korbannya...?

foto

Saufat Endrawan - Jurnaliq, Pengamat Kebijakan Publik juga Mantan Wakil Ketua ean Plt Ketua PWI Kab. Bandung

Penulis: Saufat Endrawan

OPININEWS.COM --  Pelantikan mutasi dan rotasi oleh Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si yang paiing terbanyak pasca orang nomor satu ini di lantik menjabat Bupati Bandung periode kedua, masa jabatan tahun 2025-2030.

Tentunya selama dua periode, dengan cermat  Bupati Bandung didampingi Sekda Kabupaten Bandunt, Dr. H. Cakra Amiyana sangat faham dan manpu  nenilai kinerja para Kepala OPD, Sekdis, para Kabid serta dinas lainnya.

Jika selama ini banyak perumahan yang kumuh, tidak tertata dan taman kota di komplek Pemkab Bandung dan sekitarnya serta taman uncal junuh, bau becek dan uncal tidak terurus juga banyak program rumah tidak layak huni yang belum terbangun dan pernadalahan tanah, sudah di duga yang kurang mampu secara maskimal dalam memimpin adalah Kepala Dinas Perkintan Kabuparen Bandung.

Tidak hanya itu  saat ini  fasilitas umum, fasilitas sosial perumahan yang  belum di serahkan kepada pemerintah sudah belasan tahun artinya pejabat yang bertanggungjawab dalam hal ini, tak mampu nengimplemtasikan tugas pokok yang diembannya.

Namun melihat dari data nama-nama Kepala OPD yang di mutasi dan rotasi ada nama Kepala Dinas Perkimtan, Wahyudin.

Wahyudin di copot dari Jabatan Kepala Dinas Perkintan.

Jabatan ini merupakan posisi yang di kejarnya sejak berada di Bapeda Kabupat3n Bandung.

Namun dinilai berbagai elemen masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda juga para pimpinan di Kabupaten Bandung, maka jabatnnya  copot  sejak 21 Juli 2025 kemarin.

Ean sejak tanggal 22 Juli 2025, satu hari setelah dilantilk menduduki jabatan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Bandung.

Tugas Kalak BPBD Kabupaten Bandung sangat dibutuhkan kemampuan nalar, komunikasi yang baik dengan atasan ean bawahan serta para korban banjir dan peduli kepada korban banjir dan siap kapanpun untuk bertugas baik ke lokasi banjir, longsor dan angin puting beliung serta bencana alam lainya kapanpun.

Hasil pantaun Jurnalis www.opininews.com, sosok ini kerap kali terlambat dan santai minim action dalam setiap rapat juga menggadapi tugas dan perintah dari atasannya.

Mudah-mudahan hasil pantauan salah dan pimpinan Bupati dan Sekda malah sebaliknya menilai telah maksimal dan profesional.

Namun masyarakat nenilai objektif, terutama dari para Kades, Tokoh Masyarakat juga rakyat terutama para warga yang berhak menerima Rutilahu, Fasilitas Air Bersih, Taman Kota di tata juga alun-alunnya di Kabupaten Bandung banyak mengeluhkan atas kinerja Perkimtan Kabupaten Bandung.

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bandung memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perumahan dan kawasan permukiman, serta pertanahan.

Tugas ini mencakup penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, program, serta kegiatan yang berkaitan dengan perumahan, permukiman, dan pertanahan. 

Berikut adalah rincian tugas dan fungsi Perkimtan Kabupaten Bandung: Tugas Pokok: • Merumuskan kebijakan teknis di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan:

Menyusun rencana program dan kegiatan di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan. 

Melaksanakan kegiatan di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan. 

Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan • 

Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan. 

Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan. 

( Saufat Endrawan, S.Sos - Jurnalis, Pengamat Kebijakan Publik, Mantan Wakil Ketua dan Plt Ketua PWI Kab. Bandung )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Forum Mantan Legislatif Perlu Dibentuk Demi Politik Indonesia Kembali pada Koridor UUD 1945 dan Pancasila