Pilkades dan Pembangunan Desa di Kab. Bandung Terhambat

Kepala Desa Desak Gubernur Jabar Segera Lantik Pejabat Bupati Bandung

foto

Saufat Endrawan

kades se Kab. Bandung Desak Gubernur Jabar Lantik Pejabat Bupati Agar Roda Pemerintahan Desa Berjalan Lancar. (saufat endrawan/www.opininews.com)

Opininews.com, Bandung -- Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bandung terancam ditunda dan program kerja desa serta pembangunan akan terhambat dampak dari kurang optimalnya penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung.

Hal ini terungkap saat beberapa perwakilan desa se Kabupaten Bandung  menggelar  pernyataan bersama menyikapi situasi dan kondisi pasca pelaksanaam Pilkada Kabupaten Bandung, di RM Laksana, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (16/3) sore.

Hadir pada kegiatan pernyataan bersama kepala desa se Kabupaten Bandung, diantarannya Dadang Suryana Kepala Desa Rahayu, Ismawanto Soemantri Kepala Desa Tenjolaya, Rosiman Kepala Desa Arjasari dan Gun Gun S Kepala Desa Nagreg dan Hadian Supriatna Kepala Desa Cibiru Wetan.

Para Kepala Desa ini tidak mengatasnamakan APDESI, namun mewakili para Kades di tujuh Dapil atau wilayah di Kabupaten Bandung.

Tuntutan para kepala desa tersebut,  mendesak Gubernur Jabar, Pak Ridwan Kamil, segera menunjuk dan melantik Pejabat Bupati Bandung hingga dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak.

Dan demi kelancaran penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Bandung menghimbau agar para pemangku kepentingan di Kabupaten Bandung, Pejabat Pemerintah Daerah terkait dan DPRD Kabupaten Bandung dapat memfasilitasi, mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan kebutuhan pengisian jabatan Bupati Bandung dimaksud kepada Gubernur Jabar melalui instansi sektoral terkait.

"Tuntutan kami ini demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bandung yang berada di desa. Karena akibat kurang optimalnya penyelenggaraan pemerintah desa akibat tertundanya beberapa keputusan strategi yang tidak bisa dilakukan oleh PLH Bupati Bandung. Ini sangat berdampak terhadap kinerja pemerintahan desa dan penyelenggaraan pembangunam desa," jelas Dadang Suryana kepada www.opininews.com, di Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (16/3).

Dadang menegaskan, jika memperhatikan ketentuan pasal 87 ayat 2 UU No. 23/ 2024 tentang Pemerintahan Daerah dimana apabila bupati/wali kota berhenti maka dilakukan pengisian jabatan tersebut sesuai dengan per undang-undangan mengenai pemiliha. kepala daerah.

"Jika tidak segera pernyataan bersama ini ditanggapi oleh Gubernur Jabar, maka pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Bandung akan terhambat. Tidak hanya itu pembukuan keuangan desa dan anggaran untuk kegiatan desa yang berasal dari APBD Kabupaten Bandung pun tidak busa terealisasi. Sehingga Gubernur Jabar segera menunjuk dan melantik Pejabat Bupati agar kewenangannya lebih maksimal," jelas Dadang.

Kepala Desa Tenjolaya Ismawanto Soemantri menambahkan, hampir tiga bulan pasca pilkada Kabupaten Bandung roda pemerintah desa kurang berjalan maksimal.

"Banyak program pembangunam desa terhambat akibat kebijakan dan kewenangan PLH Bupati Bandung yang kurang maskimal. Apalagi disaat desa saat ini harus menjalankan program-program penangganan Covid - 19," ungkap Ismawanto.

Kepala Desa Arjasari, Rosiman, menegaskan, Gubernur Jabar harus melihat kondisi desa di Kabupaten Bandung saat ini pasca Pilkada serentak.

"Dengan ditunda pelantikan Bupati Bandung, dan Gubernur Jabar melantik PLH Bupati, maka sulitnya koordinasi antara pemerintah desa dengan PLH karena tidak bisa memberikan kebijakan demi kepentingan desa. Sehingga kami berharap Gubernur segera menetapkan Pejabat Bupati Bandung agar roda pemerintahan desa tetap berjalan," tegas Rosiman.

Gubernur Jawa Barat beberapa waktu lalu telah menetapkan Asep Sukmara sebagai Pejabat Pelaksana Tugas Bupati dan Sekretaris Daerah Kades Hadian Supriatna, menikai kewenangan pejabat sangat terbatas.

“Jabatan PLH Bupati saat ini tidak bisa memutuskan yang berkaitan dengan masalah anggaran, sehingga kegiatan pembangunan disemua desa di Kabupaten Bandung yang sudah diprogramkan tidak bisa direalisasikan,” jelas Hadian. ( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya