Bapenda Bekerja Dukung Program BEDAS

Bupati Bandung Perpanjang Insentif Penghapusan Denda Pajak Daerah Hingga Akhir Tahun 2021

foto

Saufat Endrawan

Bupati Bandung dan Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Sinergis Meningkatkan Pendapatan Pajak Daerah.

 Opininews.com, Bandung -- Dalam upaya meringankan beban masyarakat kabupaten Bandung di tengah Pandemi Covid 19, Bupati Bandung, H.M. Dadang Supriatna memperpanjang waktu penghapusan denda pajak hingga pertengahan Desember 2021 mendatang.

Hal ini dilakukan karena Kabupaten Bandung memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Bupati Bandung sebelumnya mengeluarkan Peraturan Bupati Bandung (Perbup) No. 44 Tahun 2021. Dalam Perbup tersebut, pemerintah Kabupaten Bandung memberikan insentif terkait dengan penghapusan sanksi administrasi atau denda PBB-P2 dari tahun pajak 1994 sampai dengan tahun pajak 2020.

Insentif lainnya yaitu, penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah dari masa pajak bulan Januari 2020 sampai dengan masa pajak bulan Juni tahun 2021.

Kepala Bapenda Erwan Kusumah melalui Kepala Bidang Penagihan, Susy Yuswartika, SE., M.Si., kepada www.opininews.com, mengatakan, insentif penghapusan denda pajak tersebut diperpanjang yang sebelumnya hingga bulan Juli 2021 menjadi hingga 14 Desember 2021.

Hal tersebut mengingat masa pandemi covid 19 masih melanda masyarakat, khususnyaa di kabupaten Bandung.

"Sekalipun di Kabupaten Bandung mengalami trend positif penurunan kasus covid 19 dan memasuki PPKM level 3 yang sebelumnya masih di level 4. Mudah-mudahan dengan adanya insentif penghapusan denda pajak ini, geliat ekonomi masyarakat dapat meningkat kembali,” Harap Susy.

Dikatakan Susy penghapusan dan administrasi atau denda tersebut dapat diterima wajib pajak dengan ketentuan wajib pajak mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi atau denda yang dilengkapi surat kuasa apabila dikuasakan. Selain itu, wajib pajak juga harus membuat surat pernyataan bersedia membayar seluruh tunggakkan apabila sudah dihapuskan sanksi administrasi/denda. Tidak hanya itu lanjut Susy, wajib pajak harus melampirkan SPPT PBB - P2, melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan lain yang sejenis, serta materai Rp.10.000,-.

Untuk mempermudah layanan insentif penghapusan sanksi administrasi atau denda, wajib pajak bisa langsung datang ke kantor BAPENDA Kabupaten Bandung, menghubungi Susy Yuwartika, SE., M.Si (WA 0852 2050 8499), Karyawan Ramdani, S.Ip (WA 0812 2031 0990), Haris Suwandi, S.Sos (WA 0812 2269 6902).

Wajib Pajak juga dapat menghubungi melalui layanan online di email : layananpembebasandendapbb@gmail.com (PBB) dan layananpembebasandendapdl@gmail.com (Non PBB).

Bupati Bandung, H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini.

"Dengan membayar pajak, maka akan mendukung terlaksananya pembangunan di Kabupaten Bandung," jelas Bupati Bandung.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya