Tiga Lembaga Deklarasi dan Talk Show di Alam Santosa

FPHJ, SPB dan LMDH Bahas Permasalahan Lingkungan Hidup

foto

Saufat Endrawan

Tiga Lembaga Deklarasi dan Talk Show di Alam Santosa, Bandung, Sabtu (18/6).

Opininews.com, Bandung -- Dalam Rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) bersama Serikat Perhutani Bersatu (SPB), Masyarakat adat dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) membahas permasalahan lingkungan dengan melakukan kegiatan Deklarasi Bersama dan talk show di Alam Santosa, Kabupaten Bandung, Sabtu (18/6/2022).

Perwakilan Serikat Perhutani Bersatu (SPB) Muhammad Ikhsan kepada www.opininews.com, di Bandung, menyatakan, bahwa silaturahmi yang terlaksana ini sekaligus membahas permasalahan hutan jawa dan menindaklanjuti SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 287 tahun 2022 mengenai kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK).

"Berbagai langkah atau cara telah mereka lakukan mulai lakukan aksi damai ke KSP sampai mendatangi Komisi IV DPR RI di Senayan, untuk mengadukan masalah ini. Kebijakan SK 287/2022," kata Ikhsan.

Ia menegaskan, tentunya sangat memberikan dampak bagi para karyawan Perhutani. "Kami pasti sebagai karyawan (Perhutani) merasa terdampak padahal baru mau ditetapkan, tapi secara psikologis sudah terkena, meski dampaknya tak selalu pemutusan hubungan kerja (PHK)," katanya.

Ikhsan berharap penetapan kebijakan yang dilakukan pemerintah nanti ada kesetaraan dan tak ada diskriminasi, serta jika perlu dalam prinsip kebijakan publik itu harus ada konsultasi publik dulu dan bukan hanya sosialisasi semata.

"Pemerintah itu jelas-jelas harus paling pertama berkonsultasi dengan yang paling terdampak, yakni seperti kami (karyawan Perhutani). Kami miliki anggota sebanyak 12 ribuan, lalu ada serikat Pekerja dan Pegawai Perum Perhutani yang jumlahnya tiga ribuan, dan ratusan orang dari Serikat Rimbawan Pembaharuan Perum Perhutani," ujarnya.

Ketua Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Jabar, Nace Permana mengakui bahwa kebijakan Menteri LHK melalui SK nomor 287/2022 sangat merugikan banyak pihak. 

"Situasi sekarang itu bagi LMDH seperti anak tirinya Perhutani dan anak pungutnya KLHK. Dengan sudah diserobotnya lahan oleh reforma agraria dari tangan Perhutani, pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS) di beberapa wilayah, semisal Karawang sudah dikavling-kavling. Jadi, langkah yang kami ambil sekarang melakukan patroli di tingkat bawah," katanya.

Sementara itu, Mantan Ketua  DPRD Jabar, yang juga Ketua FPHJ, Eka Santosa, menegaskan posisi FPHJ tak anti terhadap reforma agraria. Tetapi, Eka menolak jika lahan hutan menjadi objek dari reforma agraria. Terlebih, banyak lahan terlantar dan lebih cocok dijadikan objek reforma agraria dari pada hutan yang sekarang menjadi penyeimbang ekosistem dan sumber kehidupan bagi warga sekitar.

"Sekali lagi kami keberatan dan menolak tegas jika hutan yang dikelola bersama LMDH menjadi objek reforma agraria. Banyak lahan tidur dan sudah habis yang bisa dioptimalisasi menjadi reforma agraria," katanya.

Ditempat yg sama sekretaris FPHJ, Thio Setiowekti menambahkan keberadaan Perhutani ini salah satunya melalui jasa Bung Karno yang pada 1961 menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 17-30 tentang pembentukan perusahaan-perusahaan kehutanan negara.

"Mengutip penjelasan dari pakar kehutanan UGM pak Haryadi Himawa. Pasca kemerdekaan BTI dan SARBUKSI yang merupakan underbouw PKI menginginkan lahan dibagikan kepada rakyat tapi kelompok rimbawan yang mengelola hutan jawa peninggalan Belada terbukti tertib dan teruji sehingga Bung Karno mendirikan BPN Perhutani 1961. Perhutani sebagai pengelola hutan jawa warisan Bung Karno tetap terjaga sampai presiden-presiden berikutnya, sampai muncul lah SK menteri LHK nomor 287/2022 yang mengancam eksistensi Hutan Jawa,"pungkas Thio.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Kompaknya Dadang - Sahrul Warnai Rangkaian HUT Kab. Bandung
Dadang Supriatna Beri Kado 313 Penghargaan di HUT Kab. Bandung Ke-383