Belasan Ketua Serikat Buruh Sampaikan Aspirasi ke Disnaker Kab. Bandung

Dr. H. M. Dadang Supriatna Komitmen Perjuangkan Nasib Buruh di Kab. Bandung

foto

Saufat Endrawan

Kadisnaker Kab. Bandung, Drs. H. U. Rukmana terima Aspirasi Buruh Wakili Bupati Bandung.

Opininews.com, Jakarta – Ratusan Ribu Buruh yang tergabung dalam 16 serikat pekerja jangan khawatir. Dengan kemampuan yang dimiliki Bupati Bandung, Pemkab Bandung, terutama Disnaker Kabupaten Bandung akan membantu perjuangan para buruh untuk nenuntut hak sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

Hal ini ditegaskan Bupati Bandung, Dr. H. M. Dadang Supriatna, S. Ip, M. Si disela-sela memasuki ruangan kursus Lemhanas hari terakhirnya di Jakarta, Jumat (17/11) pagi.

Pernyataan orang nomor di Kabupaten Bandung, Dr. H. M. Dadang Supriatna, menjawab aspirasi perwakilan 16 organisaai buruh ke Kantor Disnaker Kabupaten Bandung yang memperjuangkan hak-hak demi kesejahteraan dirinya dan keluarganya.

Sebelumnya pada Kamis (16/11) siang, sebanyak 16 perwakilan pengurus serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) se-Kabupaten Bandung melaksanakan audiensi dengan jajaran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan di Komplek Perkantoran, Pemkab Bandung, Soreang.

Audiensi tersebut menyampaikan aspirasi jelang penetapan besaran upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Bandung Bandung pada tahun 2023 yang diberlakukan tahun 2024 harus ada kenai maksimal sebesar 15 persen.

Audiensi perwakilan buruh tersebut diterima Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Drs. H. U. Rukmana, M. Si dan jajarannya.

Usai perwakilan buruh orasi, Rukmana berikan apresiasi, karena cara menyampaiikan orasi elok, tak harus turun ke jalan bawa masa buruh. Namun dilakukan dengan piawai hanya puluhan perwakilan namun aspirasi tepat kepada sasaran yang ditujukan.

“Saya salut dan berikan apresiasi kepada para pengurus SP/SB yang dinilai berbeda dari serikat pekerja lainnya dalam menyampaikan aspirasi, “ ujar Rukmana dihadapan perwakilan serikat buruh.

"Menyampaikan aspirasi, dan menyuarakan apa yang menjadi keinginan para buruh demi meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja hal yang lumrah,” kata Rukmana.

"Jangan khawatir Pak Bupati Bandung dan Pemkab Bandung akan memperhatikan aspiraai para buruh. Karena Pak Bupati Dadang Supriatna sesuai Visi dan Misi Bedas akan memperjungkan nasib warganya sehingga menjadi semakin bangkit dan sejahtera termasuk nasib para buruh di Kabupaten Bandung,” tegas Rukmana.

Rukmana menegaskan aspirasi  para pengurus serikat pekerja itu, memang benar bahwa besaran UMK itu bagi para pekerja yang dibawah satu tahun masa kerja. Kenyataannya bahwa UMK itu bukan lagi menjadi upah minimum, melainkan menjadi upah yang maksimum karena diberlakukan bagi para kerja yang sudah di atas dua tahun, tiga tahun masa kerjanya dan sebagainya.Tentunya, ini sangat memprihatinkan.

“Biasanya, Gubernur Jabar suka mengeluarkan SK (Surat Keputusan) Gubernur dalam dua tahun terakhir ini ada tentang struktur skala upahnya. Jika tidak, Pak Bupati Bandung, karena beliau adalah Kepala Daerah yang selalu memerhatikan apa yang menjadi aspirasi dari teman-teman serikat pekerja, jika gubernur tidak mengeluarkan struktur skala upah, Bupati Bandung nanti akan mengeluarkannya. Tentunya dalam bentuk Surat Edaran, tentang struktur dan skala upah ini. Saya yakin Pak Bupati akan bantu pwejuangkan nasib butuh,” tutur Rukmana.

Rukmana ungkapkan,  Bupati Bandung akan menyambut baik apa yang menjadi aspirasi dari serikat pekerja Kabupaten Bandung.

"Yang penting dari sisi penguatan itu adalah bagaimana kita bisa melaksanakan upah di perusahaan. Jadi jangan sampai banyak perusahaan yang membayar upahnya di bawah UMK. Apalagi tidak ada struktur dan skala upahnya," ujarnya.

Rukmana mengungkapkan aspirasi dari serikat pekerja untuk bulan Januari 2024 mendatang, pihaknya akan membuat SK tentang Monitoring Pelaksanaan Upah. 

"Jika upah akan berjalan di bulan Januari tahun 2024, Kita akan komunikasikan dengan Pak Bupati Bandung," katanya.

Nanti setelah Bupati Bandung selesai melaksanakan kegiatan di Lemhanas,” kata Rukmana.

‘”Tentunya akan kita rundingkan juga di dalam Dewan Pengupahan. Tentang usulan kenaikan UMK 15 persen. Pemerintah akan meperrhatikan usulan tersebut," tutur Rukmana.

“Namun perlu di pahami para buruh. Pemerintah berada dalam koridor aturan regulasi yang mengikat tentang apa yang harus dilaksanakan. Tentunya kita akan cari solusinya. Solusi yang paling baik itu adalah tentang bagaimana kita melaksanakan struktur skala upah yang akan diberikan kepada orang dengan masa kerja di atas satu tahun. Artinya sudah beristri, sudah punya masa kerja yang panjang. Tidak lagi menjadi upah maksimum. Tapi ada struktur dan skala upah, dan itu harus ditaati oleh para perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung," ujarnya.

Ketua Gaspermindo Kabupaten Bandung, Gino Sugiawan mengatakan gabungan 16 SP/SB se-Kabupaten Bandung datang ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung bertujuan untuk menyampaikan aspirasi tentang kenaikan UMK tahun 2023 ke UMK tahun 2024.

"Aspirasi kepada Pak Kepala Dinas Ketenagakerjaan itu benar. Jadi jangan sampai ada lagi di tahun 2024, upah UMK itu berlaku menjadi maksimum. Itu sangat bagus sekali dan mudah-mudahan ada penegasan dari pemerintah. Jangan sampai kedepannya terjadi lagi upah dibawah UMK di setiap perusahaan. Ini masih banyak di setiap perusahaan di Kabupaten Bandung, masih banyak perusahaan yang bandel," katanya.

Gino berharap kepada Dinas Ketenagakerjaan untuk menyampaikan aspirasi dari SP/SB itu kepada tingkat Provinsi Jawa Barat yaitu Bidang Pengawasan.

"Kita tegakkan bidang pengawasan. Supaya tidak terjadi perselisihan antara pekerja dengan para pengusaha. Terjadi perselisihan itu karena ada pelanggaran normatif yang kita tuntut," ujar Gino.

( Saufat Endrawan/Adv )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
KH. Acep Adang dan Gita KDI akan Perjuangkan Nasib Janda di Jawa Barat