PAD Kabupaten Bandung Harus Berkelanjutan
Erwan Kusumah: Rekonsiliasi PBJT Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Saufat Endrawan
H. Erwan Kusumah Hermawan, S.Ip, M.Si - Kepala Bapenda Kab. Bandung
OPININEWS.COM, Bandung -- Melalui Rekonsiliasi PBJT Dorong Kepatuhan Pajak Untuk Tingkatan PAD Berkelanjutan.
Rekonsiliasi PBJT ini salahsatu upaya penguatan validitas data, optimalisasi pengawasan, serta peningkatan akurasi penerimaan pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung.
Kegiatan rekonsiliasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah ( BAPENDA) Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan kepada www.opininews.com, di Bandung, (8/01/2026) sebagai kegiatan rekonsiliasi, diharakan akan mendorong kepatuhan wajib pajak guna mendukung peningkatan pendapatan daerah Kabupaten Bandung secara berkelanjutan.
"Dorongan untuk kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Bandung tentunya menjadi hal amat penting karena akan berdampak pada tingat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam kaitan dengan PAD, pada posisi 31 Desember 2025 tercapai 81,51% atau sebesar Rp.1,8 trilyun dari target yang ditetapkan pada APBD Perubahan 2025 sebesar Rp. 2,2 trulyun," tuturnya.
Menurut Erwan, realisasi PAD sebesar 81,51% itu antara lain bersumber dari Pajak Daerah Rp. 1,072 triliun; Retribusi Daerah Rp. 619,8 miliar; Hasil Pengelolaan Daerah yang Dipisahkan Rp. 82,6 miliar, dan Lain-lain PAD yang sah Rp. 44,6 miliar.
“Meski masih ada kekurangan sekitar Rp. 412 miliar dari target APBD Perubahan 2025, namun pencapaian realisasi di atas 80% ini sudah tergolong baik bahkan terkategori ekselen. Bahkan tidak ada Wajib Pajak yang gagal bayar di tahun 2025,” ujar Erwan
Dalam kaitan dengan PAD yang bersumber dari PBJT, Realisasi Pendapatan Asli daerah dari PBJT hingga tgl 14/1/2026 mencapai Rp. 44.376.385.821,- dengan rincian PBJT Jasa Perhotelan Rp. 1.603.614.734,-, PBJT Makanan dan atau minuman Rp. 4.756.317.854,-, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Rp. 437.428.008,-, Pajak Reklame Rp. 145.397.700,-, PBJT Tenaga Listrik 20.371.410.173,-, Pajak Minerak Bukan Logam dan Batuan Rp. 62.285.989,-, PBJT Jasa Parkir Rp. 199.297.185,-, Pajak Air Tanah Rp. 212.386.057,-, PBB-P2 Rp. 937.602.009,-, BPHTB Rp. 2.291.826.612,-, Opsen PKB Rp. 8.982.760.800,-, Opsen BBBKB Rp. 4.376.148.700,-.
Dari hari ke hari, perolehan pajak dari berbagai sumber termasuk PBJT, cenderung terus mengalami peningkatan. Dengan demikian cukup beralasan jika Bapenda Kabupaten Bandung telah menetapkan target PAD pada tahun 2026 sebesar Rp. 2 trilyun yang dipersiapkan melalui sejumlah langkah untuk bisa merealiasikannya.
Untuk itu Erwan telah mempersiapkan sejumlah langkah untuk merealisasikan target PAD di tahun 2026 meskipun tidak dibarengi dengan kenaikan tarif.
( Saufat Endrawan )
Editor: Saufat Endrawan