Permenpora Terkesan Mengurangi Peran KONI

Permenpora Nomor: 14/2024 Tuai Protes. Pengurus KONI Desak untuk Dicabut

  • 12 jam lalu
foto

Saufat Endrawan, S.Sos - Humas KONI Kabupaten Bandung, Humas PSSI Kabupaten Bandung, Jurnalis, Mabtan Wakil Ketua dan PLT Ketua PWI Kabupaten Bandung juga Wakil Ketua Pokja Wartawan Telkom )

Penulis: Saufat Endrawan

OPININEWS.COM -- Pembinaan olahraga di tanah air tak bisa disamakan dengan penbinaan okahraga di negara asia juga eropah.

Dimana kekuatan sponsor sangat dominan. Namun pembinaan di tanah air, Indonesia masih mengandalkan anggaran dari pemerintah daerah melalui KONI di daerah sebelum mampu berprestasi ke tingkat profesional.

Jadi sangat wajar dan logis, jika KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) se-Indonesia menolak Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No. 14 Tahun 2024 karena dinilai tidak sejalan dengan pembinaan olahraga di Tanah Air.

Berikut beberapa alasan penolakan tersebut: Mengabaikan Kemandirian dan Independensi. Permenpora ini membatasi kemandirian dan independensi organisasi keolahragaan, serta partisipasi masyarakat dalam olahraga.

Bertentangan dengan Aturan yang Lebih Tinggi. Karena beberapa pasal dalam Permenpora No. 14/2024 dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Olympic Charter.

Menggerus semangat pembinaan. permenpora ini berpotensi mengikat semua organisasi olahraga prestasi, mulai dari induk cabang olahraga hingga sasana dan klub kecil di daerah, sehingga dapat menggerus semangat pembinaan yang selama ini tumbuh dari masyarakat.

Tidak manusiawi, Permenpora ini juga dinilai mengabaikan prinsip dasar kemanusiaan terkait pengabdian sukarela para pengurus olahraga.

Dengan demikian, wajar, tindakan KONI, sepakat dan mendukung langkah KONI Jawa Tengah untuk melakukan aksi penolakan terhadap Permenpora tersebut.

Mengirimkan pernyataan sikap, KONI Kota Salatiga telah menggelar rapat kerja khusus untuk menyusun pernyataan sikap bersama yang akan dikirimkan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Mendesak mencabut Permenpora, dan  KONI mengeluarkan rekomendasi untuk mencabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dan menyatakan tidak berlaku atau direvisi.

Permenpora ini juga khawatir akan menghambat pelaksanaan Pekan Olahraga Tingkat Provinsi yang di ikuti atlet yang di bina KONI Kabupaten dan Kota melalui pembinaan Pengcab yang ada.

Permenpora 14 tahun 2024 merujuk pada Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur tentang standar pengelolaan organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi.

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola organisasi olahraga yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif dalam pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi. 

Poin-poin penting terkait Permenpora 14 tahun 2024, bertujuan, meningkatkan tata kelola organisasi olahraga prestasi agar lebih baik.

Mengatur standar pengelolaan organisasi olahraga yang bergerak di bidang olahraga prestasi.

Standar ini merupakan bagian dari standar nasional keolahragaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Peraturan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di Indonesia. 

Namun, peraturan ini juga menuai kritik dan penolakan dari beberapa pihak, khususnya dari KONI dan induk organisasi olahraga, karena diangap intervensi kepengurusan olahraga.

Beberapa pihak menilai peraturan ini sebagai bentuk intervensi pemerintah dalam kepengurusan cabang olahraga. 

Peraturan ini dianggap mengurangi peran KONI sebagai induk organisasi olahraga prestasi. 

Beberapa pasal dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan prinsip dasar Olympic Charter. 

Beberapa pihak merasa peraturan ini diundangkan tanpa sosialisasi yang cukup. 

Meskipun demikian, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyatakan bahwa peraturan ini bertujuan baik dan membuka ruang diskusi terkait penerapannya.

Wamenpora Taufik Hidayat juga menegaskan Kemenpora terbuka untuk berdiskusi mengenai Permenpora Nomor 14 tahun 2024. 

( Saufat Endrawan, S.Sos - Humas KONI Kabupaten Bandung, Jurnalis, Manta Wakil Ketua  ldan Plt Ketua PWI Kab. Bandung, Humas PSSI Kabupaten Bandung )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya