Bupati Bekasi Kumpulkan Pihak yang Berkepentingan

Gereja Ibu Teresa Segera Peroleh IMB

foto

Yuki Heri Lesmana

Pj Bupati Bekasi Pertemukan Berbagai Pihak Terkait Perizinan Gereja Ibu Teresa

Opininews.com, Bekasi --  Rencana pembangunan gereja Paroki Cikarang Gereja Ibu Teresa akan segera dilakukan, menyusul persetujuan dari berbagai pihak berkepentingan. MUI, FKUB dan Kemenag Kab. Bekasi yang dikumpulkan Pj. Bupati Bekasi, Dr. H. Dani Ramdan, menyepakati gereja ini segera dibangun.

Hal itu terungkap dalam pertemuan yang diinisiasi Bupati, di ruang rapat Pemkab Bekasi, Kamis (16/9).

Acara pun dihadiri sejumlah tokoh agama, Kepala Kesbangpol, Kadis Cipta Karya dan Sekretaris DPMPTSP yang akan mengeluarkan IMB.

Menurut Wakil Ketua MUI Kab. Bekasi Mubarok Nuri, sebagai mayoritas, umat Muslim tak boleh dzalim terhadap agama minoritas.

"Jadi sepanjang aturan dan prosedur dipenuhi, silakan izin pembangunan gereja dikeluarkan," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) H. Athoillah Mursyid.

"FKUB sudah melakukan verifikasi data atas persyaratan administratif pendirian rumah ibadah. Pengurus lama pun sudah rapat dengan MUI. FKUB akhirnya mengeluarkan rekomendasi, karena menang semua persyaratan sudah terpenuhi," katanya.

"Kami difitnah telah menerima uang dari Paroki karena keluarnya rekomendasi ini. Kami ditunjuk-tunjuk sebagai kyai murtad. Tapi kebenaranlah yang akhirnya terungkap. Mereka yang memprotes pun sesungguhnya bukan dari sekitar kawasan gereja, melainkan dari luar," tandas Athoillah.

Wakil Kepala Kemenag Kab. Bekasi, menyatakan, telah diminta Menteri Agama untuk menindaklanjuti rencana pembangunan Gereja Ibu Teresa.

"Kami telah mengeluarkan Surat rekomendasi untuk pembangunan ini, karena semua proses telah ditempuh dengan baik," tegasnya. Sementara itu, Kakesbangpol Juhandi, menyebut, sudah puluhan kali pertemuan digelar, dan semuanya mengarah pada pemberian izin.

"Termasuk ketika bertemu Ombudsman, kami sampaikan, agar syarat teknis betul-betul diperhatikan Paroki. Pada intinya, Kesbangpol siap menciptakan suasana yang damai dan tentram," tegasnya. 

Plt Kadis Cipta Karya Suhup mengatakan, dari aspek teknis, rencana gereja berada di kawasan komersial.

"Blok land yang dibuat Lippo untuk gereja hanya 2.500 M², sementara yang diajukan gereja adalah 7.500 M². Jadi kami sarankan Paroki untuk meminta Lippo mengubahnya," katanya.

Hal senada diungkapkan Sekdis DPMPTSP Yanyan, bahwa belum dikeluarkannya izin lebih disebabkan masalah teknis, bukan persoalan sosial atau ideologis.

Salah satu solusinya, Lippo mengubah site plan di kawasan itu. Pj. Bupati Bekasi menyimpulkan, akan segera mengeluarkan rekomendasi dan IMB. Namun mesti ada proses perubahan peruntukan dari pemilik kawasan, yaitu Lippo, yang mesti diajukan Paroki. Namun Dani Ramdan optimis, proses teknis ini tak akan memakan waktu lama.

( Dadan H )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Tarling Dadang Supriatna Bawa Kabar Baik Bagi Masyarakat Pangalengan
Bey Machmudin Kunjungi Pos Terpadu Cileunyi Bandung
Sesuai Arahan Mendagri Bupati Batalkan Posisi Ratusan Pejabat yang Dilantik Tanggal 22 Meret 2024
Mak Nisah Terharu dan Teteskan Air Mata Saat Tri Adhianto Saur di Rumahnya
Bupati Serahkan Bonus Kepada Atlet dan Pelatih yang Berlaga di Ajang Sea Games dan Asian Games