Dewan Pengawas Harus Beri Masukan Kepada Direksi

Tujuh Strategi Pengawasan Yang Harus Dilakukan Pada Perumda Air Minum Tirta Raharja

foto

Saufat Endrawan

Dadi Wardiman, S.Sos, I, SH,. MH, Anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung.

Penulis: Dadi Wardiman

Opininews com, Bandung -- Berdasarkan amanat PP Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pasal 43, bahwa Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum Daerah.

Hal tersebut dituangkan pula dalam Perda Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perumda Air Minum Tirta Raharja Pasal 19, bahwa Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap Perumda Air Minum Tirta Raharja dan mengawasi dan memberi nasihat kepada direksi dalam menjalankan pengurusan Perumda Air Minum Tirta Raharja.

Selain itu Dewan Pengawas wajib melaporkan hasil pengawasan kepada KPM dan membuat dan memelihara risalah rapat.

Laporan pengawasan tersebut secara etika profesinya disusun dan dilaporkan secara rutin kepada KPM terhadap laporan Direksi minimal per tiga bulanan.

Pada prakteknya fungsi pengawasan dilakukan dalam bentuk kegiatan pengawasan yaitu; pemantauan, evaluasi, reviu dan audit.

Adapun bentuk tugas memberikan nasihat adalah berupa rekomendasi langsung (lisan) maupun rekomendasi tidak langsung (tertulis) berdasarkan hasil empat kegiatan pengawasan tersebut. Maka secara tata kelola yang baik rekomendasi langsung (nasihat lisan) tersebut hanya bisa dilakukan pada saat rapat evaluasi triwulanan hingga tahunan yang dihadiri minimal oleh Direksi dengan Dewan Pengawas serta berdasarkan hasil kegiatan pengawasan yang telah dilakukan

Dewan Pengawas untuk catatan dalam notulen rapat. Adapun rekapitulasi kegiatan pengawasan dan pemberian rekomendasi tertulis kepada direksi disusun dalam bentuk laporan pengawasan sebagai laporan kegiatan dewan pengawas secara kolektif kolegial kepada KPM Perumda.

Bentuk kegiatan pengawasan yaitu; pemantauan, evaluasi, reviu dan audit.

Dari analisis kondisi perusahaan dan arah kebijakan perusahaan yang didapatkan tersebut maka bentuk strategi pengawasan yang dapat dilakukan oleh Dewan Pengawas adalah sebagai berikut:

1. Dalam rangka mempertahankan kinerja Baik Perusahaan, terutama dalam kinerja keuangan, dalam hal ini ketercapaian tarif Full Cost Recovery (FCR) dilakukan dengan memantau posisi keuangan yaitu terkait pengambilan kebijakan strategis perusahaan serta mendorong/ memberikan rekomendasi program penyesuaian tarif untuk mempertahankan posisi keuangan.

2. Dalam rangka meningkatkan pelayanan 3K, strategi pengawasan dapat dilakukan dengan memantau program penjagaan di catchment area dan memberikan masukan dan rekomendasi kepada Direksi mengenai kajian sumber air baku baru dan merekomendasikan kepada Direksi mengenai program penanaman pohon dengan berbasis partisipasi masyarakat untuk menjamin kontinuitas sumber air.

3. Untuk menjamin kualitas pelayanan, Dewan Pengawas juga berfungsi untuk menjaga agar keluhan dan komplain masyarakat dapat direspon dengan cepat oleh direksi.

4. Untuk pemantauan dan evaluasi cakupan pelayanan, Dewan Pengawas dapat memantau ketersediaan air baku serta mereviu tingkat pertumbuhan pelanggan. Dewan Pengawas dalam hal ini pun dapat mendukung Direksi dalam permohonan penyertaan modal kepada Pemerintah Daerah untuk pengembangan jaringan perpipaan dalam rangka peningkatan cakupan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bandung.

5. Mendorong terjalinnya hubungan baik dengan pemerintah daerah dan K/L/D/I lainnya.

6. Dalam rangka meningkatkan budaya perusahaan, Dewan Pengawas dapat merekomendasikan kepada direksi mengenai program kompetisi yang dapat diikuti oleh seluruh pegawai yang berkompetensi untuk mendapatkan jabatan, proyek, dan tugas-tugas tertentu beserta reward yang ditentukan dalam upaya peningkatan motivasi pegawai untuk menciptakan budaya perusahaan yang baik.

7. Merekomendasikan kepada Direksi untuk dapat meningkatkan pemanfaatan teknologi 4.0 dalam proses bisnis perusahaan.

( Dadi Hardiman, S.Sos, I, SH., MH - Anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya