Lima Anak Mantan Presiden Soeharto Digugat Perusahaan Asal Singapura

Keluarga Cendana Mangkir Sidang Hadapi Gugatan Mitora Rp 584 Miliar

  • Eko TW
  • Rabu, 14 April 2021 | 16:18 WIB
foto

Eko TW

Keluarga Cendana Digugat Rp 584 Miliar oleh Perusahaan Aswl Singapura dan Harus Mengembalikan Aset

Opininews.com, Jakarta - Sidang gugatan terhadap lima anak mantan Presiden Soeharto yaitu Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto, Bambang Trihatmodjo, Siti Hutami Endang Adiningsih, dan Siti Hediati Hariyadi kembali digelar tanpa kehadiran para tergugat ataupun kuasa hukumnya, Selasa, (13/4).

Dari penelusuran nomor pokok perkara sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diketahui keluarga Cendana digugat oleh perusahaan konsultan asal Singapura Mitora Pte.Ktd.

Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 April 2021 dengan nomor perkara 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL dan dijadwalkan sidang akan dilangsungkan kembali pada tanggal 4 Mei mendatang.

Perusahaan asal Singapura, Mitora Pte.Ktd menggugat perdata lima anak Presiden Soeharto. Nilai gugatan mencapai Rp 584 miliar, yaitu Rp 84 miliar untuk membayar kewajiban dan Rp 500 miliar sebagai ganti kerugian immateriil dan meminta penyitaan terhadap Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu di Taman Mini Indonesia Indah.

Selain itu, Mitora juga melakukan gugatan pada Soehardjo Soebardi, Pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur.

Selain mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Selatan, Mitora juga melakukan gugatan di PN Jakarta Pusat pada tanggal 8 Maret 2021 dengan nomor gugatan 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Adapun dalam gugatannya, Mitora meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya beserta sejumlah tuntutan lainnya.

Pertama menyatakan bahwa para tergugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kedua, menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah dan bangunan beserta yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat.

Ketiga, menghukum para tergugat  untuk membayar kewajiban Rp 84 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 500 miliar.

Keempat, menghukum Yayasan Harapan Kita dan Mbak Tutut Cs untuk melaksanakan putusan itu.

Di akhir gugatan, pihak Mitora juga meminta hakim untuk menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.

Mitora Pte.Ltd adalah perusahaan penyedia jasa konsultan manajemen umum yang berdiri pada tanggal 13 Maret 2002. Beralamat di 9 Raffles Place, #57-00, Republic Plaza, Singapura 048619. (Dey / Eko TW)

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya