Anggota HAPI Terdiri Pengacara dan Advokat Profesional

Pengurus DPD HAPI Jabar dan DPC HAPI Se Jabar Resmi Dilantik DPP HAPI

foto

Saufat Endrawan

Ketua DPD HAPI Jabar, Budi Ramadanus, SH, MH didampingi Ketua Pelaksana Pelantikan Sonny M Kamal, SH, MH

Opininews.com, Bandung -- Himpunan Advokasi/Pengacara Indonesia (HAPI) Jawa Barat akan memberikan bantuan hukum dan pencerahan hukum bagi masyarakat Jawa Barat (Jabar) sesuai UU No.18/ 2003.

Dan pada Jumat (21/1/2022) di Hotel Serela Jalan Riau, Kota Bandung Pengurus DPD Jabar dan DPC HAPI se Jabar Periode 2020 - 2025, secara resmi telah dilantik oleh Pengurus DPP HAPI.

Ketua Panitia Pelaksana Sonny M Kamal, SH, M.H didampingi Sekretaris Hj. Nina Kurniasih kepada www.opininews.com mengatakan, pelantikan ini merupakan kebanggaan bagi para praktisi hukum di Jabar pada khususnya dan di Indonesia pada khususnya.

"Kamii selaku panitia pelaksana dapat melaksanakan kegiatan ini berkat kerjasama secara tim dalam Organisasi Advokat HAPI DPD Jabar, dimana mekanisme organisasi yang baik dan modern salah satunya adalah dengan adanya estafet kepengurusan yang harus dapat dilakukan oleh setiap Organisasi Advokat yang modern secara berkesinambungan dan sesuai periodisasi yang telah disepakati/dituangkan dalam AD/ART," jelas Sonny.

Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) merupakan salah satu Organisasi Advokat.

Dari 8 (delapan) Organisasi Advokat yang tertuang dalam Pasal 32 ayat (2) yang dengan tegas menyebutkan bahwa : " Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)”.

Dengan begitu cepatnya dinamika Organisasi Advokat yang terbentuk, DPD HAPI Jabar dibawah pimpinan Budi Ramadanus, SH, MH, dan Sekretaris H. Tommy Hendra Kusumah, SH dan Pengurus DPC HAPI se Jabat segera dilantik oleh Ketua DPP HAPI, Dominggus M. Luitnan, SH, MH didampingi Sekjen DPP HAPI, A. Yetti Lentary R, SH, MH.

Saat ini DPP HAPI telah terdaftar di Ditjen AHU-Kemeterian Hukum dan HAM-RI. terdiri dari para Advokat HAPI yang telah berpraktek sebagai Praktisi Hukum yang bebas dan mandiri di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Advokat yang telah disumpah merupakan bagian dari Aparat Penegak Hukum (catur wangsa aparat penegak hukum) dalam Sistem Peradilan Pidana.

Oleh karenanya Organisasi Advokat dibentuk dengan maksud dan tujuan guna meningkatkan kualitas dan profesi Advokat itu sendiri.

oleh karenanya DPD HAPI Jabar sebagai salahsatu Pengurus Wilayah Organisasi Advokat di Jawa Barat berkewajiban untuk melakukan pembinaan dalam meningkatkan profesionalisme Advokat HAPI sebagai bagian dari Organisasi Advokat yang diatur dalam Undang-undang Advokat.

Oleh karena itu kata Yetti, DPD HAPI Jawa Barat sangat berharap seluruh Advokat yang ada di Jawa Barat khususnya dan seluruh Advokat yang ada Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dapat menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) sebagai rule of conduct tanpa sekat, sehingga seluruh Advokat dalam menjalankan profesinya selain mempunyai imunitas juga dapat bekerja dalam memberikan pelayanan hukum kepada para pencari keadilan (justitiabellen) dengan tetap mengedapankan Kode Etik sebagai landasan menjalan profesi.

"Tidak boleh ada lagi Advokat dalam menjalankan profesinya tanpa mengindahkan Kode Etik (KEAI), sehingga Advokat sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum (APH) sangat pantas dan tepat disebut sebagai profesi mulia (nobillum officium) Dan Advokat HAPI sebagai salah satu Organisasi Advokat yang tertuang dalam Undang-undang," jelas Yetti.

Advokat mempunyai kewajiban menjadi bagian dalam melakukan pengawasan terhadap profesionalitas Advokat HAPI, sehingga profesionalisme Dewan Pengurus pun sangat diperlukan sekali dalam melakukan pembinaan sekaligus pengawasan Advokat dalam menjalankan profesinya dalam menghadapi era digital, dimana sistem peradilan sudah memasuki era digitalisasi yang memerlukan kemampuan Advokat yang familiar dengan sistem sistem peradilan elektronik (e-Court) dan persidangan elektronik (e-litigation) dan tetap memegang teguh prinsip-prinsip Kode Etik (KEAI) sebagai rule of conduct Advokat.

Ketua DPD HAPI Jabar, Budi, mengatakan, kedepan HAPI akan membantu bantuan hukum kepada masyarakat Jabar dan sekitarnya yang tidak mampu juga memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat yang tidak paham masalah hukum.

( Saufat Endrawan ) 

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya