Kantor Bayuan Hukum untuk Korban KDRT

Wakil Ketua DPRD Kab. Bandung Dirikan Kantor Bantuan Hukum

foto

Saufat Endrawan

Hailuki Firikan Bantuan Jukum Korban KDRT

OPININEWS.COM. Bandung --Politisi Partai Demokrat M. Akhiri Hailuki, mendirikan Balai Bantuan Hukum Rancage (BAKUMRA) sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, khususnya warga yang mengalami ketidakadilan dalam proses hukum.

Hailuki kepada www.opininews.com, menyatakan kehadiran BAKUMRA merupakan wujud keberpihakan kepada masyarakat kecil agar memiliki akses terhadap pendampingan hukum tanpa terkendala biaya.

"Sebagai bentuk keberpihakan kepada warga yang mengalami masalah ketidakadilan, saya mendirikan BAKUMRA (Balai Bantuan Hukum Rancage). Saya ingin masyarakat, khususnya yang kurang mampu, memiliki tempat untuk mencari keadilan dan mendapatkan pendampingan hukum secara layak," kata Akhiri Hailuki  Rabu 8 Juli 2026.

Hailuki menjabat ketua DPRD Kabupaten Bandung menjelaskan, BAKUMRA akan menyelenggarakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum secara rutin sebanyak dua kali setiap bulan, yakni setiap hari Jumat di Markas Komando Rancage, Baleendah, Kabupaten Bandung.

Program tersebut, kata Hailuki difokuskan untuk membantu masyarakat yang menghadapi berbagai persoalan hukum, di antaranya sengketa hubungan kerja, sengketa tanah dan properti, perkara utang piutang, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hak cipta, hingga persoalan perdagangan.

"Layanan hukum ini kami hadirkan secara gratis dan khusus diperuntukkan bagi warga Kabupaten Bandung yang kurang mampu. Kami ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap keadilan tanpa dibebani biaya," katanya.

Ia berharap BAKUMRA dapat menjadi jembatan bagi masyarakat dalam memperoleh perlindungan hukum sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

"Semoga kehadiran BAKUMRA menjadi pintu bagi rakyat kecil untuk mendapatkan keadilan. Karena tanpa keadilan, tidak akan ada kedamaian," tegasnya. Melalui program ini,

 Hailuki berharap semakin banyak masyarakat Kabupaten Bandung yang memperoleh pendampingan hukum secara profesional sehingga hak-hak mereka dapat terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya