Bapenda Kab. Bandung Gelar Sosialisasi SOP Penyampaian SPPT PBB -P2

Adid Nurulloh: Bayar PBB - P2 Jangan Dititip ke Petugas, Bayarlah Melalui Bank atau Outlet dan Mini Market yang telah Bekerjasama dengan Bapenda Kab. Bandung

foto

Saufat Endrawan

H. Adid Nurulloh, SH, MH - Kabid Pajak 2 Bapenda Kab. Bandung

Opininews com, Bandung--- Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menciptakan profesionalisme petugas di Lapangan , mulai Petugas Kolektor dan Kadus se Kabupaten Bandung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung menggelar Sosialisasi Penyampaian SPPT PBB Pedesaan dan Perkotaan Kabupaten Bandung di Hotel Shunshine, Soreang Kabupaten Bandung, Rabu (15/3).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Bapenda, Erwan Kusuma, M.Si, Bupati Bandung, Dr.H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si serta menghadirkan para Nara sumber dari Perwakilan BPKP Jabar, Polresta Bandung serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Kabid Pajak 2 Bapenda Kabupaten Bandung, H. Adid Nurulloh, SH, MH kepada www.opininewa.com di sela-sela kegiatan, Rabu (15/3) mengatakan, dasar hukum kegiatan ini mengacu kepada Perda Kabupaten Bandung Nomo: 1/2013 tentang Pajak Daerah, Perbup No.52/2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Bandung serta Perbup No.289/2022 tentang Perubahan Kedua atas Perbup No.52/2021.

"Tujuan kegiatan ini yang utama agar peserta dan petugas dapat memperoleh gambaran mengenai PBB, mengetahui tugas Tim Penyampai SPPT PBB serta tim mampu melaksnakan tugasnya," jelas Adid.

Adid menuturkan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2) adalah pajak atas bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai dan dimanfaatkan oleh orang atau pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Tarif PBB-P2 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung, untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000 ditetapkan sebasar 0,11 persen per tahun . Sementara untuk NJOP diatas Rp. 1.000.000.000 ditetapkan sebesar 0,22 persen per tahun.

Tata cara penyampaian SPPT lanjut Adid, dilaksanakan berdasarkan kelompok SPPT disampaikan oleh pihak yang ditunjuk dengan ketentuan, "buku 1 dimonitoring oleh pihak desa atau kelurahan, buku 2 dimonitoring oleh petugas Kecamatan serta buku lll, lV dan V dimonitoring oleh bidang yang menangani PBB - P2,".

Saat ini tegas Adid, tidak dibenarkan jika ada wajib pajak yang menitip atau membayar PBB-P2 baik kepada petugas Bapenda, kolektor atau aparat desa.

"BayarlahPBB - P2 melalui Bank yang sudah ditunjuk diantarannya BJB, BNI, BRI, outlet, counter, mobile serta mini market yang telah bekerjasama dengan Bapenda Kabupaten Bandung," jelas Adid.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Mantan Ketua DPRD Tolak Pembangunan Jembatan oleh PT. Mentari Agung Mandiri