Bupati Dapat Dukungan Penuh DPRD Dalam Melaksnakan Perubahan Anggaran 2026

Bupati Bandung dan Pimpinan DPRD Tandatangani Kesepahaman KUA dan PPAS Serta Perubahan APBD 2026

foto

Barra Sulthan Endrawan

Bupati Bandung Dapat Dukungan Penuh DPRD Laksanakan Perubahan Anggaran 2026

Bandung, opininews.com -- DPRD Kabupaten Bandung lakukan penandatangan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2027 serta perubahan APBD 2026 di Soreang, Kamis (13/8/2026).

Penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, SH beserta para wakil ketua dewan dan Bupati Bandung, Dr.H.Dadang Supriatna, M.Si, S.Ip. "

"Penandatanganan kesepakatan itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PP no.12 th 2019 dan Permendagri No.77 tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah," jelas Renie kepada www.opininews.com usai sidang Paripurna menyepakati KUA PPAS 2027 dan Perubahan Anggaran 2026.

"Kita patut bersyukur, karena menyepakati KUA PPAS 2027 maupun Perubahan APBD 2026 tepat waktu," tegas  Renie

Menurutnya, KUA PPAS 2027 merupakan pedoman dalam menyusun RAPBD, sedangkan pada Perubahan Anggaran 2026 untuk menyikapi tuntutan dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tahun berjalan.

Dalam persetujuan KUA PPAS perubahan anggaran 2026 DPRD memberikan beberapa catatan, diantaranya pemerintah daerah wajib mengevaluasi sektor pendapatan termasuk targetnya yang realistis berdasarkan data akurat. Kemudian, menyusun rencana belanja yang didasarkan pada proyeksi pendapatan obyektif, dengan mempertimbangkan efektivitas, efisiensi dan urgensi program kegiatan serta manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Selain itu, Renie juga meminta agar Pemkab Bandung mendahulukan komponen belanja yang penting agar APBD tidak mengalami defisit dan merubah perencanaan pembangunan.

" Pemkab Bandung sebaiknya memaksimalkan capaian target pendapatan dan cermat dalam mengidentifikasi kebutuhan belanja sesuai dengan program prioritas daerah. Melakukan efisiensi belanja pegawai melalui strategi restrukturisasi organisasi dengan prinsip ramping struktur kaya fungsi," imbaunya.

Sementara itu, selain penandatanganan KUA PPAS DPRD juga menyetujui raperda penyelenggaraan kesehatan. Ia menjelaskan, raperda itu sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kesehatan yang merupakan layanan dasar bagi masyarakat

"Dengan hadirnya raperda kesehatan dapat meningkatkan pembangunan bidang kesehatan dan kualitas layanan publik bidang kesehatan," tuturnya.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
KDS Tegaskan Pentingnya Penguatan KDMP untuk Tampung Hasil Pertanian dan Produk UMKM