YUDI KOTOUCKY: “SISTEM PENDATAAN ULANG E-PUPNS KENDALANYA JARINGAN INTERNET DI DAERAH”

foto

[caption id="attachment_405" align="alignleft" width="300"]Anggota Komisi II DPR, Yudi Kotouky, mengatakan jaringan internet masih bermasalah di daerah. ( Foto/ Saufat Endrawan/ OPININEWS.COM ) Anggota Komisi II DPR, Yudi Kotouky, mengataksn jaringan internet masih bermasalah di daerah, Rabu (02/11/ 2016). ( Foto/ Saufat Endrawan/ OPININEWS.COM )[/caption] OPININEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Yudi Kotouky menilai masih banyak kendala pada pelaksanaan Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan secara elektronik (e-PUPNS). Hal ini diungkapkan, Yudi, kepada OPININEWS.COM, di Senayan, Jakarta, Rabu (02/11/ 2016). "Kendala dalam pelaksanaan e-PUPNS. Diantaranya, sebut saja kendala akses jaringan Internet bagi aparatur yang berada di daerah-daerah terpencil, seperti Provinsi Papua, Papua Barat, dan daerah lainnya," ungkap Yudi. Faktor akses Internet, menurut Yudi, adalah hal yang signifikan sehingga banyak PNS yang belum mendata diri mereka. Selain juga karena faktor struktur organisasi baru di Kementerian/Lembaga Negara yang belum dimutakhirkan dalam data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Atas dua hal ini, Yudi meminta pemerintah untuk menata ulang jadwal e-PUPNS khusus bagi aparatur yang berada di daerah-daerah tertinggal. "Pemerintah harus bijak melihat dua permasalahan tersebut," ungkap legislator asal Papua ini. Sebagaimana diketahui, dari 4.552.917 PNS yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN), 77 persen di antaranya belum melakukan pendataan ulang, yaitu sebanyak 3.483.901 PNS. Di Sisi lain, sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jadwal e-PUPNS telah diatur oleh BKN mulai dari September hingga 31 Desember 2015. Hasil dari e-PUPNS akan terbentuk database kepegawaian secara detil, mulai dari pendidikan formal sampai daftar penilaian prestasi kerja. Yudi berharap dengan adanya penataan ulang jadwal ini, seluruh data PNS akan terverifikasi dengan baik. "Mulai dari data meninggal dunia, berstatus ganda, maupun yang berijazah palsu, sehingga bisa memastikan akurasi data dan kompetensi PNS," ungkapnya. ( Saufat Endrawan )

Editor: Administrator

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Desa Nagrak jadi Contoh Kemandirian Koperasi Desa di Kabupaten Bandung
Kondusifnya Rapat Paripurna Buktikan Bupati dan DPRD Miliki Pandangan Sama Dalam Bangun Kabupaten Bandung
Bupati dan DPRD Akan Undang PLN Akibat Maraknys Kebaran Rumah Akibat Korsleting Listrik
Bupati Dukung Bapenda Sosialisasi Kepada Wajib Pajak Agar Patuh dalam Membayar Pajak
DPRD dan Pemkab Bandung Peduli dan Bahas Aksi Pornografi yang Meresahkan Warga