Wartawan: Saufat Endrawan
OPININEWS.COM, Bandung --- Di Kabupaten Bandung tidak boleh ada satupun anak usia sekolah yang tidak mrlanjutkan sekolahnya.
Salahsatu upaya pemerintah untuk meratakan siswa dapat bersekolah di lokasi yang dekat dengan tempat tinggalnya adalah dengan sistem zonasi pada PPDB tahun 2019.
Hal ini ditegaskan Sekdis Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, H. Adang Sudjana, M.M. Pd, saat melakukan sosialisasi PPBD Zona 7 yang digelar di SMPN 1 Cicalengka, Kabupaten Bandung, Senin (17/6/2019).
Kepada www.opininews.com, Adang megatakan, PPDB Di Kabupaten Bandung, Bupati Bandung, H. Dadang M Naser telah mengeluarkan Perda PPDB yang mengacu kepada Permendagri. "Artinya Kabupaten Bandung dan Disdik Kabupaten Bandung akan selalu mengikuti kebijakan Pemerintah pusat," tandasnya. ( saufat )