Sekda Jabar Terima Suap Rp 900 Juta Dijebloskan Ke Penjara Oleh KPK

foto

Wartawan: Saufat Endrawan Opininews.com, Jakarta -- Setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Gubernur Jabar, Achmad Heryawan beberapan hari lalu, berujung kepada Sekda Jabar oleh KPK ditetapkan menjadi tersangka suap Meikarta, dan Iwa Karniwa resmi ditahan KPK, Jumat, 30 Agustus 2019. Sekretaris Daerah Jawa Barat, di gedung KPK resmi mengenakan rompi oranye seragam tahanan KPK. Sebelum dijebloskan ke Sel Tahanan KPK, Iwa menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam, sejak pukul 09.43 WIB. "Saya sudah menjalankan sesuai dengan statement saya beberapa hari lalu, akan mendukung proses hukum dan proses pemberantasan korupsi," ujar Iwa. Penahanan Iwa, diakui Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur. "Iwa ditahan di Rutan Guntur selama 20 hari ke depan sejak hari ini, 30 Agustus 2019," ujar Febri KPK menetapkan Iwa Karniwa menjadi tersangka usai pengembangan penyidikan kasus suap izin proyek megah Meikarta KPK menyangka Mantan Sekda Era Gubernur Jabar, Achmad Heryawan dan Gubernur Ridwam Kamil ini, menerima suap Rp 900 juta menyangkut Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perubahan RDTR diperlukan karena proyek Meikarta mencakup lahan yang relatif luas. ( Ade Chandra/ Saufat )

Editor: Administrator

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Kepala Desa Tarajusari Tingkatkan Kualitas Warganya Sesuai Arahan Bupati Bandung
Kondusifnya Rapat Paripurna Buktikan Bupati dan DPRD Miliki Pandangan Sama Dalam Bangun Kabupaten Bandung
Bupati Turun Ke Aliran Irigasi untuk Melihat Kondisi yang di Laporkan Masyarakat
Bupati dan DPRD Akan Undang PLN Bahas Maraknya Kebaran Akibat Korsleting Listrik
Bupati Dukung Bapenda Sosialisasi Kepada Wajib Pajak Agar Patuh dalam Membayar Pajak