Irsyad: Pemkab Bandung Belum Membuka Diri Dengan KADIN

Mukab IX KADIN Kab. Bandung Digelar Bulan Desember

foto

Saufat Endrawan

Mukab IX KADIN Kabupaten Bandubg Akan Digelar Bulan Desember 2021

Opininews.com, Bandung - KADIN adalah wadah komunikasi dan konsultasi antar organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha dan merupakan mitra strategis dan mitra sejajar pemerintah mengenai hal hal yang berkaitan dengan masalah perekonomian.

Posisi KADIN sangat kuat, hanya organisasi KADIN lah satu-satunya yang langsung dilindungi UU RI No. 1 Tahun 1987 di bidang perekonomian penjelasan yang dimuat dalam lampiran Undang Undang tersebut serta Keputusan Presiden No. 17 tahun 2010 dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Kadin telah cukup untuk mendorong pemerintah daerah mengeluarkan peraturan dan kebijakan yang memperkuat peran dan fungsi KADIN di daerah. Karenanya, keberadaan organisasi Kadin Kabupaten Bandung yang sah seharusnya dihormati oleh pemerintah daerah karena memiliki posisi strategis dan menjadi “titik ideal dan taktis” dalam menggerakkan ekonomi Kabupaten Bandung, sekaligus menjadi benteng tangguh dari serbuan globalisasi ekonomi dunia.

Dengan Diterbitkannya Perda Jabar No. 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah perlu diapresiasi sebagai itikad baik pemerintah daerah untuk menumbuhkan semangat kewirausahaan yang kreatif, inovatif dan berwawasan lingkungan dalam pembangunan ekonomi daerah di revolusi potensi ekonomi digital 5.0 ini.

Namun tidak demikian dengan kondisi Kabupaten Bandung, bahwa disetiap perumusan regulasi yang terkait upaya mendorong percepatan pembangunan ekonomi strategis, terlebih dalam rangka percepatan pemulihan perekonomian ini faktanya tidak bersungguh-sungguh ingin melibatkan organisasi Kadin.

Dengan kata lain, peran keberadaan Kadin –only sweet on the lips– saja, pada kenyataannya masih belum dianggap sebagai mitra strategis pemerintah Kabupaten Bandung, apalagi dijadikan sebagai benteng dan pilar pembangunan ekonomi.

“Jika itu terjadi, memang ironis. Hal ini menunjukkan bahwa harmonisasi hubungan sinergitas Kadin dengan pemerintah Kabupaten Bandung untuk saling mendukung dalam pembangunan kurang terjalin dengan baik, tidak sesuai dengan harapan. Hal ini sebagai akibat terjadinya kebuntuan komunikasi dan sikap ego sektoral menyebabkan hubungan Kadin dengan pemerintah daerah tidak pernah mencapai level yang diharapkan," kata Irsyad Pengurus Kadin Jabar kepada www.opininews.com, di Bandung, Rabu (10/11l) pagi.

“Mungkin saja pemerintah Kab. Bandung, jelas lupa pada hakikatnya, bahwa kemajuan di daerah akan tergantung pada kemajuan dunia usahanya. Padahal, kemakmuran suatu daerah akan semakin ditinggal bila pemerintah daerah gagal membangun sebuah iklim berusaha yang kondusif dan menarik minat pemilik modal. Sebenarnya pemerintah daerah tidak perlu lagi membentuk forum-forum binis yang tidak efektif-efesien itu, apalagi Asosiasi/Himpunan/organisasi pelaku bisnis telah terwadahi di Kadin, maka pemerintah Kabupaten Bandung selayakna membuka diri untuk memberdayakan secara optimal keberadaan KADIN yang sangat jelas kekuatan hukumnya, yakni Undang-Undang,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, penyelenggaraan Musyawarah IX Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Tahun 2021 sesuai dengan Rapat Dewan Pengurus dan telah dipublikasikan pada tanggal 19 September lalu, akan dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2021 di Sutan raja Hotel Soreang.

Mengenai tahapan pendaftaran peserta dan persyaratan peserta dan peninjau serta persyaratan calon ketua Kadin telah diumumkan 8 Nopember 2021 dan di tempel di Kantor Kadin Soreang Square B2. Formulir Pendaftaran Peserta dan Calon Ketua Kadin dapat diambil di Kantor Kadin Kabupaten Bandung dengan persyaratan utama adalah memiliki KTA-B Kadin tahun 2021, sedangkan untuk Calon Ketua detailnya dapat dilihat dipapan pengumuman Kantor Kadin, diantaranya 2 tahun berturut-turut perusahaannya terdaftar sebagai Anggota Kadin, berpengalaman dalam berorganisasi, memiliki visi misi, dan memenuhi kriteria yang ditetapkan Panitia.

Hal ini dikatakan Yudi Suryadi Ketua Pelaksana Mukab IX Kadin Kab. Bandung. "Penenyelenggaraaan Musyawarah Kadin Kab. Bandung, dimaksudkan dan bertujuan untuk memilih Ketua dan Kepengurusan masa Bakti 2021 -2026 merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi organisasi. Kedudukan Mukab dalam perangkat organisasi berfungsi sebagai elemen kekuasaan tertinggi dalam organisasi KADIN. Oleh karena itu, penyelenggaraan Mukab ini senantiasa dipandang memiliki makna yang strategis dalam mempersiapkan kebijakan-kebijakan organisasi untuk periode lima tahun mendatang," tambah Yono Wahyudi, Ketua Pengarah Mukab IX Kadin Kab. Bandung.

Dituturkan Yono, Dinamika dan komunikasi yang intens antara pengurus Kadin dan pemerintah dan didukung oleh kalangan akademisi harus segera dibenahi. "Komunikasi harmonis terkait sinergitas program kerja agar “karasa” dan lebih realistis masuk dalam sebuah proses pembangunan ekonomi Kabupaten Bandung yang dilaksanakan secara terukur, ketika ditunjukkan dengan terdapatnya indikator empirik yang mudah dievaluasi. Karenanya, tema Mukab kali ini adalah Penguatan Eksistensi dan Kapasitas Kadin dan sub temanya adalah Sinergi Merajut Ekonomi Kabupaten Bandung Pasca Pandemi Covid-19," jelas Yono.

Sementara itu, PJS Ketua KADIN Kabupaten Bandung, Dr. H. Dedi Supriadi, M. Hum berharap Mukab KADIN Kabupaten Bandung bulan Desember mendatang sukses dalam pelaksanaan dan lancar dalam persiapan.

"Saya berharap seluruh Anggota KADIN Kabupaten Bandung mengikuti segala peraturan yang telah dibuat oleh panitai penyelenggara," harap Dedi.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Tarling Dadang Supriatna Bawa Kabar Baik Bagi Masyarakat Pangalengan
Selama Tahun 2024 Bupati Salurkan Bantuan 207,2 Ton Beraa, 10.881 Liter Minyak Goreng dan 15,3 Ton Daging Sapi
Bapenda dan Bupati Berharap Wajib Pajak Dukung Program Pemkab Bandung dengan Bayar Pajak Tepat Waktu
Perumda Air Minum Tirta Raharja raih TOP BUMD Award 2024 "Bintang 5"
Sosok Kang DS di Mata Ki Dalang Dadan Sunandar