Buruh Dapat Melaporkan ke Posko Pengaduan di Disnaker jika THR tak Dibayarkan Pengusaha

Dadang Supriatna Keluarkan Surat Edaran Terkait Pembayaran THR

foto

Saufat Endrawan

Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si saat Didampingi Sekda Kab. Bandung, Dr. H. Cakra Amiyana beberapa waktu lalu.

Opininews.com, Bandung -- Peduli terhadap nasib buruh di Kabupaten Bandung, Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si sejak tanggal 14 Maret 2025 telah menandatangani Surat Edaran (SE) No. 800.1.10.3/007/ Disnaker Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Isi dari Surat Edaran Bupati Banndung tersebut diantarannya perusahaan membayarkan THR kepada karyawannya atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

Jika ada permasalahan terkait pemberian THR karyawan atau buruh dapat melaporkan kepada Disnaker Kabupaten Bandung melelui Posko Pengaduan yang ada di Disnaker di Komplek Pemkab Bandung.

"Surat Edaran ini membuktikan Pemkab Bandung melalui Disnaker Kabupaten Bandung serius mendorong perusahaan untuk memperhatikan THR para buruh dan karyawan.

"Saya sebagai Bupati Bandung, dan Disnaker Kabupaten Bandung akan mengawasi pelaksanaan penyerahan THR," kata Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si kepada www.opininews.com, melalui telepon internasional di Bandung, Minggu (23/3/2025) siang.

Para buruh dan karyawan di Kabupaten Bandung yang merasa kurang diperhatikan terkait pembayaran THR, tegas Bupati, jangan segan untuk melaporkan ke Pasko Pengaduan yang dibentuk oleh Disnaker Kabupaten Bandung.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Muhaimin Beri Pujian dan Apresiasi Atas Perhatian Kang DS Berikan Insentif dan BPJS Kepada Rakyatnya
Bupati dan Kapolda Jabar Bagikan Paket Sembako dan Uang Santunan Hampir Kepada 100 Anak Yatim Piatu
Program Kang DS Sejalan Dengan Program Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Berdayakan Pengendara Ojol
Kang DS Apresiasi Upaya Bapenda Ingatkan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak Reklame, PBB, PKB dan BBNKB
Kang DS Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Penyiaran dari KPID Jabar