Buruh Dapat Melaporkan ke Posko Pengaduan di Disnaker jika THR tak Dibayarkan Pengusaha

Dadang Supriatna Keluarkan Surat Edaran Terkait Pembayaran THR

foto

Saufat Endrawan

Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si saat Didampingi Sekda Kab. Bandung, Dr. H. Cakra Amiyana beberapa waktu lalu.

Opininews.com, Bandung -- Peduli terhadap nasib buruh di Kabupaten Bandung, Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si sejak tanggal 14 Maret 2025 telah menandatangani Surat Edaran (SE) No. 800.1.10.3/007/ Disnaker Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Isi dari Surat Edaran Bupati Banndung tersebut diantarannya perusahaan membayarkan THR kepada karyawannya atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

Jika ada permasalahan terkait pemberian THR karyawan atau buruh dapat melaporkan kepada Disnaker Kabupaten Bandung melelui Posko Pengaduan yang ada di Disnaker di Komplek Pemkab Bandung.

"Surat Edaran ini membuktikan Pemkab Bandung melalui Disnaker Kabupaten Bandung serius mendorong perusahaan untuk memperhatikan THR para buruh dan karyawan.

"Saya sebagai Bupati Bandung, dan Disnaker Kabupaten Bandung akan mengawasi pelaksanaan penyerahan THR," kata Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si kepada www.opininews.com, melalui telepon internasional di Bandung, Minggu (23/3/2025) siang.

Para buruh dan karyawan di Kabupaten Bandung yang merasa kurang diperhatikan terkait pembayaran THR, tegas Bupati, jangan segan untuk melaporkan ke Pasko Pengaduan yang dibentuk oleh Disnaker Kabupaten Bandung.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Bupati Beri Sanksi ASN Jika Tidak Masuk Kerja Hari Pertama Pasca Cuti Lebaran 2025
Anang Susanto Suhendar Sosialisasi Empat Pilar Dihadapan Ratusan Warga Kab. Bandung
Kota Banjaran Kumuh, Macet dan Tak Nyaman Bagi Pengendara
Bupati Beri Apresiasi Kapolresta Bandung Sigap Tangani Longsor di Pangalengan
Bupati dan Ketua DPRD Setuju Program Gubernur KDM Ubah Mekanisme Belanja Transfer Rp 7,99 Triliun