Kado HUT Kab. Bandung ke-384 Bebaskan Bayar Pajak Tertunggak Jika Bayar PBB P2 Tahun 2025

Bupati Bandung Bebaskan Tunggakan PBB bagi Warganya

foto

Saufat Endrawan

Bupati Bandung Bebaskan Warga Bayar Pokok Pajak Tertunggak Jika Bayar PBB P2 Tahun 2025 Sesegera Mungkin

Opinininews.com, Bandung -- Bupati Bandung, Dr. H. M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si di HUT Kabupaten Bandung ke-384 berikan kado kepada segenap masyarakat Kabupaten Bandung berupa penghapusan pokok atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunanan (PBB) P2 tahun sebelumnya apabaliapabila membayar PBB P2 tahun 2025 sesegera mungkin. 

"Saya berharap masyarakat menggunakan kesempatan ini sebaik-baiknya. Dan membayar pajak berarti ikut terlibat dalam pembangunan di Kabupaten Bandung. Karena pajak yang dibayarkan para wajib pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, " Jelas Orang Nomor Satu di Kabupaten Bandung ini.

jika ingin lebih jelas dalam memahami penghapusan ini, lanjut Bupati, wajib pajak bisa berkonsultasi dengan petugas Bapenda Kabupaten Bandung di Komplek Pemkab Bandung di Soreang.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Dadang Supriatna Ketua Umum Apkasi Periode 2025-2030...?
Renie Rahayu Fauzi: DPRD Komitmen Kawal Kinerja Eksekutif
Wakapolri dan Bupati Bandung Bersahabat Sejak Muda
Bupati Beri Apresiasi Kapolresta Bandung Sigap Tangani Longsor di Pangalengan
Ketua Umum AKKOPSI Ingin Kegiatan CSS XXII 2025 di Kota Ternate Lebih Sukses Saat di Gelar di Kab. Bandung