Kado HUT Kab. Bandung ke-384 Bebaskan Bayar Pajak Tertunggak Jika Bayar PBB P2 Tahun 2025

Bupati Bandung Bebaskan Tunggakan PBB bagi Warganya

foto

Saufat Endrawan

Bupati Bandung Bebaskan Warga Bayar Pokok Pajak Tertunggak Jika Bayar PBB P2 Tahun 2025 Sesegera Mungkin

Opinininews.com, Bandung -- Bupati Bandung, Dr. H. M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si di HUT Kabupaten Bandung ke-384 berikan kado kepada segenap masyarakat Kabupaten Bandung berupa penghapusan pokok atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunanan (PBB) P2 tahun sebelumnya apabaliapabila membayar PBB P2 tahun 2025 sesegera mungkin. 

"Saya berharap masyarakat menggunakan kesempatan ini sebaik-baiknya. Dan membayar pajak berarti ikut terlibat dalam pembangunan di Kabupaten Bandung. Karena pajak yang dibayarkan para wajib pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, " Jelas Orang Nomor Satu di Kabupaten Bandung ini.

jika ingin lebih jelas dalam memahami penghapusan ini, lanjut Bupati, wajib pajak bisa berkonsultasi dengan petugas Bapenda Kabupaten Bandung di Komplek Pemkab Bandung di Soreang.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Wamen Ossy Dermawan dan Warga Apresiasi Pelayanan ATR/BPN Kab. Bandung
Kang DS Paparkan Strategi Cara Memimpin di Hadapan Menteri dan Peserta Rakernas APKASI 2026
Erwan Kusumah dampingi Kang DS Serahkan Penghargaan Motor Listrik dan Kulkas Dua Pintu Kepada Kontributor Pajak Terbesar di Kab. Bandung
Jumhur Ucapkan Selamat kepada Uben Yunara dan Muhidin dan Dukung Program Bedas
Kang DS Tak Mau Dengar Lagi Ada Pasien Di Telantarkan Pihak Rumah Sakit