Kado HUT Kab. Bandung ke-384 Bebaskan Bayar Pajak Tertunggak Jika Bayar PBB P2 Tahun 2025

Bupati Bandung Bebaskan Tunggakan PBB bagi Warganya

foto

Saufat Endrawan

Bupati Bandung Bebaskan Warga Bayar Pokok Pajak Tertunggak Jika Bayar PBB P2 Tahun 2025 Sesegera Mungkin

Opinininews.com, Bandung -- Bupati Bandung, Dr. H. M. Dadang Supriatna, S.Ip, M.Si di HUT Kabupaten Bandung ke-384 berikan kado kepada segenap masyarakat Kabupaten Bandung berupa penghapusan pokok atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunanan (PBB) P2 tahun sebelumnya apabaliapabila membayar PBB P2 tahun 2025 sesegera mungkin. 

"Saya berharap masyarakat menggunakan kesempatan ini sebaik-baiknya. Dan membayar pajak berarti ikut terlibat dalam pembangunan di Kabupaten Bandung. Karena pajak yang dibayarkan para wajib pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, " Jelas Orang Nomor Satu di Kabupaten Bandung ini.

jika ingin lebih jelas dalam memahami penghapusan ini, lanjut Bupati, wajib pajak bisa berkonsultasi dengan petugas Bapenda Kabupaten Bandung di Komplek Pemkab Bandung di Soreang.

( Saufat Endrawan )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Dadang Supriatna Tandatangani MoU Kerjasama AKKOPSI. APKASI dan HAKLI Dukung Program MBG di Bidang Sanitasi dan Limbah
Muhaimin Beri Pujian dan Apresiasi Atas Perhatian Kang DS Berikan Insentif dan BPJS Kepada Rakyatnya
Korban Banjir Bahagia Di Datangi Bupati dan Kadinsos Berharap Dapur Umum dan Tenda Segera Didirikan
Ramdani Klarifikasi Kebocoran Pajak Reklame. Libatkan Satgas Jika ada WP Nakal
Akankah Kader PKB ini Menyusul Seniornya di Pemerintahan Kota Bandung...?