Inilah Upaya Dishub Kab. Bandung untuk Tingkatkan Kenyamanan dan Perekonomian Di Malam Hari

Kebijakan Bupati Terkait PJU Geliat Ekonomi di Malam Hari Semakin Bedas

  • 1 jam lalu
foto

Bupati Bandung dan Kadishub Ingin Ciptakan Masyarakat Merasa Nyaman dan Aman Di Malam Hari dengan Tingkatkan Penerangan Jalan Umum

Penulis: H. Hilman Kadar

OPININEWS.COM -- Jika malam tiba di pinggir Jalan menuju Tol Seroja, Soreang Kabupaten Bandung, warung kopi mulai ramai. Lampu jalan yang tadinya redup kuning kini berubah putih terang.

Ibu-ibu pedagang, kopi keliling dan kaki limatak lagi buru-buru tutup. Anak muda nongkrong lebih lama. Jalan yang dulu sepi karena gelap, kini hidup.

Kondisi ini juga terjadi di Jalan Raya Gading Tutuka, Jalan Raya Banjaran, Soreang, Majalaya, Baleendah, Ciwidey, Pabgalengan, Margahayu, Pacet, Solokanjeruk, Bojongsoang serta beberapa wilayah lainnya terutama menuju objek wisata di Ciwidey, Rancabali serta Kecamatan Pangalengan.

Pemandangan  ini adalah potret besar dari sebuah kebijakan. Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna,.S.Ip,.M.Si yang menginginkan setiap sudut jalan di 31 Kecamatan di Kabupaten Bandung terang benderang di waktu malam.

Di bawah kepemimpinan Bupati Bandung, yang di sapa KDS, bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung tengah menyiapkan langkah besar: memasang 27.500 titik lampu jalan baru. Penerangan jalan ini menggunakan APBD dengan cara bertahap, dengan skema kerjasama.

Kabupaten Bandung luasnya 156.000 hektare persegi. Berdasarkan data Dinas PUPR, panjang jalan Kabupaten Bandung butuh sekitar 40.000 titik penerangan jalan umum/PJU agar ideal dan aman.

Jika mengandalkan APBD, dengan kekuatan 800 titik per tahun, butuh puluhan tahun. Dengan Adanya pemotongan transfer ke daerah. APBD makin tipis. Sementara tuntutan layanan publik, terutama PJU, tidak bisa ditunda.

Gelap berarti rawan kecelakaan, rawan kriminal, dan hambat perekonomian di malam hari.

Sesuai arahan Bupati Bandung, Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung, lakukan inovasi skema pembiayaan dengan cara kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Skema ini sudah lama diprogram. Sejak tahun 2020 sudah masuk ke Bappenas dan dapat penilaian positif. Sudah market sounding, uji publik, hingga tahap lelang badan usaha.

PKS ini ditandatangani September 2025. Konstruksi dimulai awal 2027. Dengan KPBU, badan usaha yang bangun. 22.000 titik adalah penggantian retrofit lampu lama ke LED. 5.500 titik adalah pembangunan PJU baru.

Semua dibangun sekaligus, bukan dicicil 10 tahun. Selama 10 tahun masa konsesi, badan usaha yang merawat dan pasang Automatic Meter Reading untuk ukur listrik. Setelah 10 tahun, semua aset lampu jadi milik Pemkab Bandung.

Dengan cara ini, tagihan listrik PJU diprediksi turun hingga 60% karena migrasi dari lampu sodium kuning ke LED.

Bagi Pemkab Bandunh, PJU bukan sekadar "bikin terang". Ini investasi pelayanan publik. Pelayanan publik ini berdampak kepada meningkatkannya ekonomi malam UMKM di pinggir jalan, warung, tempat wisata., kuliner dan caffe menjadi hidup.

Jika jalan terang, orang berani keluar malam. Aktivitas ekonomi jalan terus. Dengan adanya penerangan jalan di malam hari, kecelakaan dan kriminalitas bisa dieliminir.

Jalan menuju objek wisata jadi lebih aman dan nyaman. multiplier effect, saat layanan dasar beres, sektor lain seperti pariwisata dan pajak daerah ikut naik.

Jangan lihat dari target pendapatan langsung yang di hasilkan Dinas Perhubungan Kabupaten Bandunh. Tapi lihat dari geliat sektor lain yang tumbuh karena infrastruktur memadai.

Kabupaten Bandung bahkan disebut satu-satunya di Jawa Barat yang sudah sejauh ini memproses KPBU PJU.

Penerangan saja tidak cukup. Kemacetan juga harus diurai. Ada 5 titik rawan di Kabupaten Bandung, yaitu di Wilayah Bojongsoang, Kopo, Cinunuk, dan lainnya.

Upaya yang dilakukan rekayasa lalu lintas. Kolaborasi dengan kepolisian sesuai UU No 22.

Dishub urus rambu, polisi urus penindakan. Kedepan akan dikembangkan Bus Feeder. Dari 3 trayek jadi 7 trayek. Tujuannya bikin masyarakat nyaman naik angkutan umum.

Merubah cara warga untuk beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum. Untuk perparkiran, Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung telah siapkan Perbup penetapan 152 titik parkir on-street yang tidak ganggu arus.

Untuk gedung baru, diwajibkan punya parkir off-street. Jangan sampai hak pejalan kaki di pedestrian diambil alih untuk parkir. Termasuk optimalisasi pendapatan dari parkir berlangganan.

Dengan 960 ribu unit kendaraan di Kabupaten Bandung, jika sistemnya berjalan maka berpeluang kontribusinya besar dari sektor ini.

Proses KPBU memang rumit dan penuh aturan. Tapi tujuannya satu: mendahulukan layanan kepada masyarakat sesuai arahan Bupati Bandung.

( Drs. H. Hilman Kadar,.M.Si - Kepala Dinas Perhubungan Kab. Bandung )

Editor: Saufat Endrawan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Ben Indra Agusta Raih Penghargaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi
Inilah Penilaian LSI Denny JA Terhadap Kinerja KDS Meski Digempur Serangan Isu Politik di Medsos
Bupati KDS dan BKAD Luncurkan Kartu Kredit Indonesia Upaya Digitalisasi Transaksi Belanja Daerah Pemkab Bandung
Hailuki Desak BKSDM Tindak Tegas ASN Yang Bermain Judi Online
PN Bale Bansung Kabulkan Eksepsi Irfan Suryanagara Bebas Dari Dakwaan Jaksaa